Pengacara Ungkap Alasan Surya Darmadi Emosional Jelang Sidang Vonis

Pengacara Ungkap Alasan Surya Darmadi Emosional Jelang Sidang Vonis

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 20:11 WIB
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Dia sempat melempar sejumlah kertas. (Yogi Ernes/detikcom)
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Dia sempat melempar sejumlah kertas. (Yogi Ernes/detikcom)

Surya Darmadi Ngamuk di Ruang Sidang

Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang menjelang sidang vonis. Surya Darmadi sempat melempar sejumlah kertas.

Surya Darmadi awalnya masuk ke ruang sidang dari pintu samping. Dia lalu menghampiri media dan membuang sejumlah kertas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambil dibawa ke kursi terdakwa oleh pihak keamanan, Surya Darmadi menyampaikan keluhan. Ada persoalan peradilan di bulan Agustus 2022 yang diungkit oleh Surya Darmadi.

"Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus," katanya.

ADVERTISEMENT

Surya Darmadi masih terlihat emosi. Dia terus melontarkan sejumlah kalimat protes.

"Kalau nggak ikut peradilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya nggak gini, sama aja kayak dihukum mati," katanya.

Vonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar. Biaya denda ini akan menjadi hukuman penjara 6 bulan jika tidak dipenuhi oleh terdakwa.

Surya Darmadi juga diminta membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian negara sebesar Rp 39 triliun.

"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara 39 triliun subsider 5 tahun penjara," katanya.

Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


(ygs/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads