Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara usai dinyatakan bersalah di kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya pengganti hingga kerugian negara dengan total nominal Rp 41 triliun.
Hakim menilai Surya Darmadi tidak menjalankan kewajiban kepada negara dalam operasional bisnis perkebunan kelapa sawit. Tindakan itu dilakukan terdakwa sejak 2002 hingga 2022.
"Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada negara dari tahun 2002 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.641.795.276.640," kata hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim lalu menyatakan Surya Darmadi bersalah. Terdakwa juga dikenakan hukuman membayar biaya pengganti mencapai Rp 2,2 triliun.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Surya Darmadi dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak banyaknya harta yang diperoleh dari tidak pidana korupsi senilai Rp 2.238.274.248.234," ucap hakim.
Bisnis perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi lewat PT Duta Palma Group di wilayah Riau juga dinyatakan hakim tidak lengkap secara perizinan. Bisnis Surya Darmadi itu dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 39 triliun.
"Menimbang bahwa dalam perkara ini akibat dari kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT duta Palma Group di wilayah Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang tidak dilengkapi izinnya sebagaimana perundangan-undangan sehingga mengakibatkan keuangan negara dan juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sejumlah 39.751.177.527," katanya.
Vonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar. Biaya denda ini akan menjadi hukuman penjara 6 bulan jika tidak dipenuhi oleh terdakwa.
Surya Darmadi juga diminta membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian negara sebesar Rp 39 triliun.
"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara 39 triliun subsider 5 tahun penjara," katanya.
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Simak Video 'Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 86 T':