Diborgol! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Digiring ke Mobil Tahanan

Foto

Diborgol! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Digiring ke Mobil Tahanan

Muhammad Azzam - detikNews
Selasa, 29 Sep 2026 17:30 WIB

Jakarta - Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan lima tersangka lainnya digiring ke mobil tahanan usai diserahkan Kejagung ke Kejari Jakpus, Selasa (29/9).

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Keenam tersangka dibawa setelah Kejaksaan Agung menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada Kejari Jakpus.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Keenam tersangka dibawa setelah Kejaksaan Agung menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada Kejari Jakpus.

Enam tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan. Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Keenam tersangka dibawa setelah Kejaksaan Agung menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada Kejari Jakpus.

Penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejari Jakarta Pusat.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Keenam tersangka dibawa setelah Kejaksaan Agung menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada Kejari Jakpus.

Dalam perkara ini, Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Salah satu hal yang didalami yakni dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Keenam tersangka dibawa setelah Kejaksaan Agung menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada Kejari Jakpus.

Penyidik juga mengusut dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang. Barang yang disebut dalam penyidikan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Keenam tersangka dibawa setelah Kejaksaan Agung menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada Kejari Jakpus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli dalam proses penyidikan. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti surat, dokumen, serta barang bukti lainnya. Menurut Anang, dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun. Namun, seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Keenam tersangka dibawa setelah Kejaksaan Agung menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada Kejari Jakpus.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, belum ikut dilimpahkan dalam tahap dua kali ini. Setelah pelimpahan enam tersangka, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut selanjutnya akan diproses untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Keenam tersangka dibawa setelah Kejaksaan Agung menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada Kejari Jakpus.

Dadan terlihat berjalan dengan tangan diborgol bersama para tersangka lainnya. Mereka satu per satu keluar dari gedung Kejari Jakarta Pusat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan untuk membawa mereka menjalani proses hukum selanjutnya.

Diborgol! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Digiring ke Mobil Tahanan
Diborgol! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Digiring ke Mobil Tahanan
Diborgol! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Digiring ke Mobil Tahanan
Diborgol! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Digiring ke Mobil Tahanan
Diborgol! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Digiring ke Mobil Tahanan
Diborgol! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Digiring ke Mobil Tahanan
Diborgol! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Digiring ke Mobil Tahanan
Diborgol! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Digiring ke Mobil Tahanan


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini