Satu Lagi Debt Collector Pemaki Polisi Ditangkap di Pulau Saparua Maluku

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 11:40 WIB
Jakarta -

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang debt collector yang viral membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Debt collector berinisial LW tersebut ditangkap di kampung halamannya di Pulau Saparua, Provinsi Maluku.

"Salah satu debt collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).

Dalam video yang diterima detikcom, debt collector dikawal sejumlah polisi tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. LW terlihat mengenakan jaket hitam berkupluk dengan tangan terborgol. Dengan ditangkapnya LW ini, total sudah 3 debt collector yang telah ditngkap.

Titus menegaskan pihaknya menangkap debt collector yang menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Titus mengingatkan debt collector yang berlagak preman tidak akan bisa sembunyi dari pengejaran polisi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Uly, kembali menangkap satu debt collector yang viral memaki polisi, Kamis (23/2/2023). (Foto: dok. Istimewa)

"Kami Subdit Resmob komitmen melaksanakan perintah bapak Kapolda untuk melawan aksi premanisme. Kalian bisa berlari tapi kalian tidak bisa bersembunyi," ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengingatkan debt collector yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Dia menjelaskan, debt collector tidak dibenarkan menarik paksa kendaraan debitur. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.

Jadi, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.

"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," katanya.

Baca selanjutnya: darah Kapolda Metro Jaya sampai mendidih....




(wnv/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork