Dua orang debt collector atau mata elang (matel) diamankan polisi ketika sedang beroperasi di Bogor Selatan, Kota Bogor. Kedua pelaku berinisial ES alias Genjur (45) dan HM alias Aldi (46) tak memiliki sertifikat profesi sebagai penagih.
"Mengamankan dua orang yang diduga sebagai matel dengan identitas ES alias Genjur (45) dan HM alias Aldi (46). Diamankan di salah satu warung di Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Jumat (3/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menyebutkan kedua matel diamankan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas matel di kawasan Batutulis. Para pelaku diamankan sedang beroperasi di depan salah satu warung di Bogor Selatan.
Hasil pemeriksaan, Genjur dan Aldi mengakui sedang beroperasi mencari pemotor menunggak cicilan. Akan tetapi, keduanya mengaku belum sempat mengamankan motor yang menunggak cicilan.
"Hasil pemeriksaan keduanya mengakui sedang melakukan pekerjaan matel, yakni mengamati dan mengawasi kendaraan bermotor yang lewat di sekitar lokasi, yang diduga memiliki keterlambatan pembayaran atau tunggakan kredit," terang Eko.
Kepada polisi, keduanya mengaku mendapat upah hingga Rp 1 juta jika berhasil mengamankan 1 unit motor menunggak cicilan. Sementara untuk 1 unit mobil, keduanya mendapat upah hingga Rp 3 juta dari pihak leasing.
"Atas kegiatan ini, keduanya mengakui apabila berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor biasa mendapatkan fee (keuntungan) Rp 1 juta dan untuk mobil mendapatkan fee Rp 3 juta dari pihak leasing. Keduanya mengakui tidak memiliki SP3 (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan) dari Lembaga Sertifikasi Profesi," ucapnya.
Simak juga Video: Polisi Amankan 23 Mata Elang Usai Aksi Cegat Motor Viral di Tangerang