Urusan 14 Anak Dibawa-bawa Eks Presiden ACT tapi Tak Mempan di Putusan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 07:31 WIB
Eks Presiden ACT Ahyudin di sidang dakwaan. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah mencoba meminta belas kasihan hakim dengan pleidoi yang membawa jumlah anak yang harus dia hidupi. Namun pembelaan itu tak mempan. Penjara tetap menantinya.

Ini adalah kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban tragedi Lion Air 610. Eks Presiden ACT, Ahyudin, mengakui menggelapkan dana donasi Boeing untuk pihak korban.

27 Desember 2022, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahyudin dengan empat tahun penjara. Ahyudin dituntut karena melakukan penggelapan dana Boeing itu senilai Rp 117 miliar.

Pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi, menyebut Ahyudin adalah tulang punggung keluarga. Ada belasan anak yang harus dia beri nafkah. Bila dia dipenjara, belasan anak itu berisiko telantar. Maka hakim perlu membebaskan Ahyudin.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh Terdakwa," kata pengacara Ahyuddin, Irfan Junaedi, saat membacakan pleidoi dalam sidang, 3 Januari 2023.

Selain itu, Irfan meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Dia meminta kliennya lepas dari tuntutan jaksa.

Selanjutnya, 'pledoi 14 anak' tak mempan:

Lihat Video: Gelapkan Donasi Korban Lion Air, Eks Petinggi ACT Divonis 3 Tahun







(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork