Urusan 14 Anak Dibawa-bawa Eks Presiden ACT tapi Tak Mempan di Putusan

Urusan 14 Anak Dibawa-bawa Eks Presiden ACT tapi Tak Mempan di Putusan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 07:31 WIB
Eks Presiden ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan kasus penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Eks Presiden ACT Ahyudin di sidang dakwaan. (Andhika Prasetia/detikcom)

'Pleidoi 14 anak' tak mempan

Pleidoi yang membawa 14 anak Ahyudin ternyata tak mempan mencegah ayunan palu hakim untuk mendakwa Ahyudin masuk penjara. Hakim tetap mendakwa Ahyudin untuk masuk bui, meski durasinya lebih singkat ketimbang tuntutan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (24/1/2023) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahyudin 3 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya. Bandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 4 tahun bui untuk Ahyudin.

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hadir tatap muka di sidang kasus penggelapan dana ahli waris korban Lion Air. Sebelumnya ia hadir secara daring.Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hadir tatap muka di sidang kasus penggelapan dana ahli waris korban Lion Air. Sebelumnya ia hadir secara daring. (Andhika Prasetia/detikcom)

Ahyudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Ahyudin.

ADVERTISEMENT

Hakim punya sejumlah pertimbangan. Ada pertimbangan yang meringankan, ada pula pertimbangan yang memberatkan. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads