'Pleidoi 14 anak' tak mempan
Pleidoi yang membawa 14 anak Ahyudin ternyata tak mempan mencegah ayunan palu hakim untuk mendakwa Ahyudin masuk penjara. Hakim tetap mendakwa Ahyudin untuk masuk bui, meski durasinya lebih singkat ketimbang tuntutan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (24/1/2023) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahyudin 3 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya. Bandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 4 tahun bui untuk Ahyudin.
![]() |
Ahyudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Ahyudin.
Hakim punya sejumlah pertimbangan. Ada pertimbangan yang meringankan, ada pula pertimbangan yang memberatkan. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.