Ada Sidang Lain Sebelum Tannos Buron e-KTP Bisa Diekstradisi dari Singapura

Ada Sidang Lain Sebelum Tannos Buron e-KTP Bisa Diekstradisi dari Singapura

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 05 Jun 2026 12:49 WIB
Paulus Tannos (dok. detikcom)
Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi Singapura telah menolak gugatan soal ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Namun, proses ekstradisi masih harus menunggu commital hearing atau sidang pendahuluan yang dijadwalkan Agustus 2026.

"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC (Attorney-General's Chambers) dan penasihat hukumnya Paulus Tannos," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Budi menjelaskan putusan ekstradisi dapat segera diberikan setelah proses itu. Namun, Paulus bisa mengajukan upaya hukum lagi atas putusan ekstradisinya.

"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche (tahap) yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan. Sesuai extradition act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," sebutnya.

Sebelumnya, KPK berharap Paulus segera dipulangkan ke Indonesia. Hal itu usai gugatan yang diajukan Tannos di Singapura ditolak.

"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi, Jumat (5/6).

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021.

Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.

Tonton juga video "Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, Status Tersangka Sah!"

Halaman 2 dari 2
(ial/haf)


Berita Terkait