Jakarta -
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah mencoba meminta belas kasihan hakim dengan pleidoi yang membawa jumlah anak yang harus dia hidupi. Namun pembelaan itu tak mempan. Penjara tetap menantinya.
Ini adalah kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban tragedi Lion Air 610. Eks Presiden ACT, Ahyudin, mengakui menggelapkan dana donasi Boeing untuk pihak korban.
27 Desember 2022, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahyudin dengan empat tahun penjara. Ahyudin dituntut karena melakukan penggelapan dana Boeing itu senilai Rp 117 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi, menyebut Ahyudin adalah tulang punggung keluarga. Ada belasan anak yang harus dia beri nafkah. Bila dia dipenjara, belasan anak itu berisiko telantar. Maka hakim perlu membebaskan Ahyudin.
"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh Terdakwa," kata pengacara Ahyuddin, Irfan Junaedi, saat membacakan pleidoi dalam sidang, 3 Januari 2023.
Selain itu, Irfan meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Dia meminta kliennya lepas dari tuntutan jaksa.
Selanjutnya, 'pledoi 14 anak' tak mempan:
Lihat Video: Gelapkan Donasi Korban Lion Air, Eks Petinggi ACT Divonis 3 Tahun
[Gambas:Video 20detik]
'Pleidoi 14 anak' tak mempan
Pleidoi yang membawa 14 anak Ahyudin ternyata tak mempan mencegah ayunan palu hakim untuk mendakwa Ahyudin masuk penjara. Hakim tetap mendakwa Ahyudin untuk masuk bui, meski durasinya lebih singkat ketimbang tuntutan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (24/1/2023) kemarin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahyudin 3 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya. Bandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 4 tahun bui untuk Ahyudin.
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hadir tatap muka di sidang kasus penggelapan dana ahli waris korban Lion Air. Sebelumnya ia hadir secara daring. (Andhika Prasetia/detikcom) |
Ahyudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Ahyudin.
Hakim punya sejumlah pertimbangan. Ada pertimbangan yang meringankan, ada pula pertimbangan yang memberatkan. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pertimbangan hakim
Presiden ACT Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hal yang memberatkan, perbuatan Ahyudin meresahkan masyarakat, khususnya ahli waris.
"Khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (24/1/2023) kemarin.
Tak hanya itu, kata hakim, Ahyudin juga telah menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat. "Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," kata hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan, Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya. Ahyudin, kata hakim, juga memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan, Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Selain Ahyudin, ada mantan Presiden ACT (menjabat setelah Ahyudin) bernama Ibnu Khajar yang didakwa 3 tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara untuk Ibnu Khajar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini