Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Pasalnya, ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat luas.
Di Amerika Serikat, melalui rezim civil forfeiture, penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal. Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).
Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu. Sementara itu, Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kami banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif.
Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme, perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka.
Pada tindak pidana penipuan investasi dan asuransi, pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan.
Prinsip dasarnya tegas: tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay). Di sisi lain, kita harus memastikan aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU Perampasan Aset benar-benar berintegritas, tidak korup, dan tidak menjadikan UU Perampasan Aset sebagai alat kriminalisasi.
Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh.
Habiburokhman. Ketua Komisi III DPR RI.
Simak juga Video 'Ternyata, Ini Alasan Draft RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan:
(rdp/rdp)









































