Pertimbangan hakim
Presiden ACT Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hal yang memberatkan, perbuatan Ahyudin meresahkan masyarakat, khususnya ahli waris.
"Khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (24/1/2023) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, kata hakim, Ahyudin juga telah menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat. "Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," kata hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan, Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya. Ahyudin, kata hakim, juga memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan, Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Selain Ahyudin, ada mantan Presiden ACT (menjabat setelah Ahyudin) bernama Ibnu Khajar yang didakwa 3 tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara untuk Ibnu Khajar.
(dnu/dnu)