DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 hari ini. Sebanyak 332 anggota Dewan hadir dalam rapat tersebut.
Rapat itu digelar ruang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak Wakil Ketua DPR lainnya, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
Puan membacakan absensi permulaan rapat paripurna melibatkan 387 dari 575 anggota Dewan. Tercatat, sebanyak 92 anggota Dewan hadir secara fisik dan 240 anggota secara virtual serta izin sebanyak 55 anggota.
"Menurut catatan pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 92 orang, virtual 240 orang, izin 55 orang. Jadi total ada 387 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan.
"Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ketiga belas masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 pada hari Kamis, 15 Desember 2022, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjutnya.
Berdasarkan catatan kesetjenan DPR, berikut agenda dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Acara:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK);
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives);
3. Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan:
(1) Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022;
(2) Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023; dan
(3) Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024; dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
4. Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Simak juga 'Buru-buru UU IKN Diteken, Kini Minta Direvisi':
(fca/gbr)