Asa AKBP Doddy Dkk Jadi Justice Collaborator Kandas di LPSK

Ilham Oktafian, Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 07:11 WIB
AKBP Doddy Prawiranegara dkk ditangkap terkait kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Harapan AKBP Doddy Prawiranegara menjadi justice collaborator di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa kandas sudah. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara dkk.

Selain Doddy Prawiranegara, permohonan justice collaborator diajukan dua tersangka lainnya yakni Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti. LPSK menilai ketiganya tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Sebelumnya, kuasa hukum Doddy Prawiranegara Cs, Adrial Viari Purba, menyampaikan keterangan ketiga kliennya sangat penting untuk membuka keterlibatan Irjen Teddy Minahasa di kasus narkoba tersebut.

Adriel menyebutkan ketiga kliennya ini menjadi saksi kunci dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Di sisi lain, Adriel beranggapan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasannya saat itu.

"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Artinya Doddy tidak punya niat (mensrea) sama sekali. Bahkan, setelah kasus ini terungkap hanya Dody dkk yang konsisten membongkar perkara dan keterlibatan Pak TM walau kerap diintervensi serta dipaksa dari pihak TM dan istrinya sebagaimana tertuang dalam BAP ayah dan istri AKBP Doddy," ujar Doddy kepada wartawan, Minggu (11/12).

Ketiganya telah menjalani asesemen beberapa waktu lalu. Pada Senin (12/12/2022), LPSK mengeluarkan keputusan menolak permohonan perlindungan ketiganya sebagai saksi pelaku.

LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Doddy Cs

Penolakan permohonan perlindungan dan justice collaborator AKBP Doddy Cs ini disampaikan oleh Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto. Ada beberapa pertimbangan LPSK menolak permohonan justice collaborator.

Foto: Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto (Ilham Oktafian/detikcom)

"Pada Senin, 12 Desember 2022, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Maarif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," kata Syahrial dalam konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12).

Alasan LPSK Tolak JC AKBP Doddy Cs

Syahrial menjelaskan AKBP Doddy, Syamsul Maarif, dan Linda Pudjiastuti tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

"Dengan dasar pertimbangan bahwa permohonan perlindungan pemohon ini tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pada Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK," jelasnya.

Secara spesifik, Syahrial menyebut keterangan AKBP Doddy cs memang penting untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa. Namun, menurut LPSK, pengungkapan kasus tersebut murni dari penyidik Polda Metro Jaya, bukan dari AKBP Doddy cs.

"Kami melihat bahwa keterangan para pemohon ini penting untuk mengungkap peran tersangka TM, namun dalam konteks pengungkapan perkara ini memang bukan berasal dari saksi keterangan pemohon. Jadi perkara ini murni diungkap dari adanya proses penyidikan dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang diawali dengan operasi tertangkapnya jual beli sabu-sabu yang melibatkan oknum juga Saudara Janto dan Kasranto sehingga kemudian naik ke atas," paparnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'AKBP Doddy Berlindung di Balik Perintah Atasan':






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork