Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa telah dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya. Berkas perkara kasus itu pun telah diserahkan kembali ke kejaksaan.
"Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan. Kemudian berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kita tunggu penelitiannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa awalnya telah dikirim ke kejaksaan pada awal November. Berkas itu lalu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi oleh Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekurangan itulah yang kemudian dilengkapi kepolisian hingga dikirimkan kembali ke kejaksaan pekan lalu. Polisi kini menunggu setidaknya 14 hari untuk menunggu jawaban dari jaksa.
"Kita harapkan aturan dengan KUHAP ya 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apa berkas perkara lengkapnya," jelas Zulpan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa juga sempat angkat bicara soal pemeriksaan ayah AKBP Doddy Prawiranegara, yang diketahui turut menjadi salah satu tersangka dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Mukti enggan membeberkan hal yang digali dari pemeriksaan ayah AKBP Doddy. Dia hanya menyebut ayah Doddy merupakan saksi yang menguntungkan bagi eks Kapolres Bukittinggi tersebut.
"Itu saksi menguntungkan untuk Pak Doddy," jelas Mukti.
Permohonan JC AKBP Doddy Ditolak Jaksa
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara cs di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. LPSK menilai AKBP Doddy cs tak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
"LPSK telah memutuskan dalam kaitannya dengan permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyatakan menolak permohonan perlindungan dalam konteks hak-hak sebagai saksi pelaku," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
Syahrial menjelaskan AKBP Doddy, Syamsul Maarif, dan Linda Pudjiastuti tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
"Dengan dasar pertimbangan bahwa permohonan perlindungan pemohon ini tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pada Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK," jelasnya.
Secara spesifik, Syahrial menyebut keterangan AKBP Doddy cs memang penting untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa. Namun, menurut LPSK, pengungkapan kasus tersebut murni dari penyidik Polda Metro Jaya, bukan dari AKBP Doddy cs.
"Kami melihat bahwa keterangan para pemohon ini penting untuk mengungkap peran tersangka TM, namun dalam konteks pengungkapan perkara ini memang bukan berasal dari saksi keterangan pemohon. Jadi perkara ini murni diungkap dari adanya proses penyidikan dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang diawali dengan operasi tertangkapnya jual beli sabu-sabu yang melibatkan oknum juga Saudara Janto dan Kasranto sehingga kemudian naik ke atas," paparnya.
Lihat juga video 'Hotman Paris Bantah Kliennya Pernah Telepon Ayah AKBP Doddy':