Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dan justice collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara cs di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Pihak Doddy mengaku tetap mengapresiasi keputusan dari LPSK.
Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang menjerat kliennya. Saat ini tim lawyer tengah menyusun strategi untuk melawan Irjen Teddy di persidangan.
"Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," kata Adriel dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (13/12/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adriel, penolakan permohonan JC dari LPSK tidak menyurutkan niat AKBP Doddy mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Adriel menegaskan kliennya akan membuka kasus itu secara terbuka di jalannya persidangan nanti.
"Jadi kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM," terang Adriel.
Dia menambahkan AKBP Doddy bakal memperjelas posisi Irjen Teddy Minahasa sebagai bandar narkoba dalam kasus tersebut.
"Juga perlu kami sampaikan perkara ini bukan tentang klien kami tapi tentang seorang jenderal bintang 2 yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kg sabu," tegas Adriel.
LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Doddy
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara cs di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. LPSK menilai AKBP Doddy cs tak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
"LPSK telah memutuskan dalam kaitannya dengan permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyatakan menolak permohonan perlindungan dalam konteks hak-hak sebagai saksi pelaku," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Hotman Paris Ribut soal KUHP, Menkumham Sindir Seolah Dunia Mau Kiamat