JC Ditolak, AKBP Doddy Fokus Susun Strategi Lawan Irjen Teddy di Pengadilan

JC Ditolak, AKBP Doddy Fokus Susun Strategi Lawan Irjen Teddy di Pengadilan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 20:21 WIB
Profil AKBP Doddy Prawiranegara
AKBP Doddy Prawiranegara (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dan justice collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara cs di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Pihak Doddy mengaku tetap mengapresiasi keputusan dari LPSK.

Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang menjerat kliennya. Saat ini tim lawyer tengah menyusun strategi untuk melawan Irjen Teddy di persidangan.

"Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," kata Adriel dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (13/12/2022)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Adriel, penolakan permohonan JC dari LPSK tidak menyurutkan niat AKBP Doddy mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Adriel menegaskan kliennya akan membuka kasus itu secara terbuka di jalannya persidangan nanti.

"Jadi kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM," terang Adriel.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan AKBP Doddy bakal memperjelas posisi Irjen Teddy Minahasa sebagai bandar narkoba dalam kasus tersebut.

"Juga perlu kami sampaikan perkara ini bukan tentang klien kami tapi tentang seorang jenderal bintang 2 yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kg sabu," tegas Adriel.

LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Doddy

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara cs di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. LPSK menilai AKBP Doddy cs tak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

"LPSK telah memutuskan dalam kaitannya dengan permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyatakan menolak permohonan perlindungan dalam konteks hak-hak sebagai saksi pelaku," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Hotman Paris Ribut soal KUHP, Menkumham Sindir Seolah Dunia Mau Kiamat

[Gambas:Video 20detik]




Syahrial menjelaskan AKBP Doddy, Syamsul Maarif, dan Linda Pudjiastuti tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

"Dengan dasar pertimbangan bahwa permohonan perlindungan pemohon ini tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pada Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK," jelasnya.

Secara spesifik, Syahrial menyebut keterangan AKBP Doddy cs memang penting untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa. Namun, menurut LPSK, pengungkapan kasus tersebut murni dari penyidik Polda Metro Jaya, bukan dari AKBP Doddy cs.

"Kami melihat bahwa keterangan para pemohon ini penting untuk mengungkap peran tersangka TM, namun dalam konteks pengungkapan perkara ini memang bukan berasal dari saksi keterangan pemohon. Jadi perkara ini murni diungkap dari adanya proses penyidikan dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang diawali dengan operasi tertangkapnya jual beli sabu-sabu yang melibatkan oknum juga Saudara Janto dan Kasranto sehingga kemudian naik ke atas," paparnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads