Asa AKBP Doddy Dkk Jadi Justice Collaborator Kandas di LPSK

Asa AKBP Doddy Dkk Jadi Justice Collaborator Kandas di LPSK

Ilham Oktafian, Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 07:11 WIB
Profil AKBP Doddy Prawiranegara
AKBP Doddy Prawiranegara dkk ditangkap terkait kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Harapan AKBP Doddy Prawiranegara menjadi justice collaborator di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa kandas sudah. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara dkk.

Selain Doddy Prawiranegara, permohonan justice collaborator diajukan dua tersangka lainnya yakni Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti. LPSK menilai ketiganya tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Sebelumnya, kuasa hukum Doddy Prawiranegara Cs, Adrial Viari Purba, menyampaikan keterangan ketiga kliennya sangat penting untuk membuka keterlibatan Irjen Teddy Minahasa di kasus narkoba tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adriel menyebutkan ketiga kliennya ini menjadi saksi kunci dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Di sisi lain, Adriel beranggapan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasannya saat itu.

"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Artinya Doddy tidak punya niat (mensrea) sama sekali. Bahkan, setelah kasus ini terungkap hanya Dody dkk yang konsisten membongkar perkara dan keterlibatan Pak TM walau kerap diintervensi serta dipaksa dari pihak TM dan istrinya sebagaimana tertuang dalam BAP ayah dan istri AKBP Doddy," ujar Doddy kepada wartawan, Minggu (11/12).

ADVERTISEMENT

Ketiganya telah menjalani asesemen beberapa waktu lalu. Pada Senin (12/12/2022), LPSK mengeluarkan keputusan menolak permohonan perlindungan ketiganya sebagai saksi pelaku.

LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Doddy Cs

Penolakan permohonan perlindungan dan justice collaborator AKBP Doddy Cs ini disampaikan oleh Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto. Ada beberapa pertimbangan LPSK menolak permohonan justice collaborator.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial MartantoFoto: Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto (Ilham Oktafian/detikcom)

"Pada Senin, 12 Desember 2022, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Maarif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," kata Syahrial dalam konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12).

Alasan LPSK Tolak JC AKBP Doddy Cs

Syahrial menjelaskan AKBP Doddy, Syamsul Maarif, dan Linda Pudjiastuti tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

"Dengan dasar pertimbangan bahwa permohonan perlindungan pemohon ini tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pada Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK," jelasnya.

Secara spesifik, Syahrial menyebut keterangan AKBP Doddy cs memang penting untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa. Namun, menurut LPSK, pengungkapan kasus tersebut murni dari penyidik Polda Metro Jaya, bukan dari AKBP Doddy cs.

"Kami melihat bahwa keterangan para pemohon ini penting untuk mengungkap peran tersangka TM, namun dalam konteks pengungkapan perkara ini memang bukan berasal dari saksi keterangan pemohon. Jadi perkara ini murni diungkap dari adanya proses penyidikan dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang diawali dengan operasi tertangkapnya jual beli sabu-sabu yang melibatkan oknum juga Saudara Janto dan Kasranto sehingga kemudian naik ke atas," paparnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'AKBP Doddy Berlindung di Balik Perintah Atasan':

[Gambas:Video 20detik]



Penahanan agar Tetap Dipisah

Lebih lanjut, Syahrial mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang memisahkan penahanan Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy Prawiranegara cs. Diharapkan, kejaksaan juga akan melakukan hal serupa nantinya.

"Artinya nih kalau kita bicara tentang perlindungan, kami juga mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah menerapkan konteks pengamanan khusus bagi mereka karena para pemohon ini juga telah dipisahkan tempat-tempat tahanannya dari tersangka TM," kata Syahrial.

"Harapannya pada saat nanti di kejaksaan harapannya juga kejaksaan juga menerapkan penanganan yang sama untuk memastikan bahwa para pemohon ini dipisahkan tempat penahanannya dari tersangka lain, dalam hal ini tersangka TM," lanjut Syahrial.

Pengacara AKBP Doddy dan Linda, Adriel PurbaFoto: Pengacara AKBP Doddy dan Linda, Adriel Purba (Yogi/detikcom)


AKBP Doddy Fokus Susun Strategi

Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang menjerat kliennya. Saat ini tim lawyer tengah menyusun strategi untuk melawan Irjen Teddy di persidangan.

"Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," kata Adriel dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (13/12/2022)

Menurut Adriel, penolakan permohonan JC dari LPSK tidak menyurutkan niat AKBP Doddy mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Adriel menegaskan kliennya akan membuka kasus itu secara terbuka di jalannya persidangan nanti.

"Jadi kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM," terang Adriel.

Dia menambahkan AKBP Doddy bakal memperjelas posisi Irjen Teddy Minahasa sebagai bandar narkoba dalam kasus tersebut.

"Juga perlu kami sampaikan perkara ini bukan tentang klien kami tapi tentang seorang jenderal bintang 2 yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kg sabu," tegas Adriel.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Polda Metro Tunggu Jawaban Jaksa soal Berkas Teddy Dkk

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs ke kejaksaan. Saat ini polisi masih menunggu jawaban jaksa.

"Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan. Kemudian berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kita tunggu penelitiannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra ZulpanFoto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Yogi Ernes/detikcom)

Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa awalnya telah dikirim ke kejaksaan pada awal November. Berkas itu lalu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi oleh Polda Metro Jaya.

Kekurangan itulah yang kemudian dilengkapi kepolisian hingga dikirimkan kembali ke kejaksaan pekan lalu. Polisi kini menunggu setidaknya 14 hari untuk menunggu jawaban dari jaksa.

"Kita harapkan aturan dengan KUHAP ya 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apa berkas perkara lengkapnya," jelas Zulpan.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads