Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tewasnya Jersy Sutanto (34) yang jasadnya ditemukan di got Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi saat ini masih mendalami unsur perencanaan dalam pembunuhan Jersy Sutanto.
"Saat ini kami masih terus mendalami unsur-unsur perencanaan dalam pembunuhan pada Jersy Sutanto," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Hengki mengatakan pihaknya masih menggali terus keterangan dari tersangka Hendrik yang juga adalah pacar Jersy Sutanto.
"Penyidikan masih terus berkembang, nanti kita dalami lagi," imbuh Hengki.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Hendrik dengan Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP. Sedangkan tersangka Tomi yang membantu membuang jasad korban dijerat dengan Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Pasal 359 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Pasal 181 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 221 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda2 tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan."
Jersy Sutanto tewas di apartemen yang ditempati dirinya dan pacarnya, Hendrik di Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (14/10). Jasad Jery Sutanto ditemukan terbungkus bed cover.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: Komnas HAM Temui Kapolrestabes Semarang, Bantu Usut Kasus Mutilasi PNS
(mea/dhn)