Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tewasnya Jersy Sutanto (34) yang jasadnya ditemukan di got Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi saat ini masih mendalami unsur perencanaan dalam pembunuhan Jersy Sutanto.
"Saat ini kami masih terus mendalami unsur-unsur perencanaan dalam pembunuhan pada Jersy Sutanto," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Hengki mengatakan pihaknya masih menggali terus keterangan dari tersangka Hendrik yang juga adalah pacar Jersy Sutanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidikan masih terus berkembang, nanti kita dalami lagi," imbuh Hengki.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Hendrik dengan Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP. Sedangkan tersangka Tomi yang membantu membuang jasad korban dijerat dengan Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Pasal 359 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Pasal 181 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 221 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda2 tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan."
Jersy Sutanto tewas di apartemen yang ditempati dirinya dan pacarnya, Hendrik di Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (14/10). Jasad Jery Sutanto ditemukan terbungkus bed cover.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: Komnas HAM Temui Kapolrestabes Semarang, Bantu Usut Kasus Mutilasi PNS
Jersy Sutanto Dikaitkan Penipuan
Isu terkait penipuan yang menyeret sosok bernama Jersy Sutanto ini ramai di media sosial. Netizen memperbincangkan soal kematian Jersy Sutanto dengan kasus penipuan oleh seorang perempuan yang juga bernama Jersy Sutanto pada 2019.
Di media sosial Twitter, disebutkan Jersy Sutanto melakukan sejumlah penipuan. Mulai penipuan penjualan album, merchandise idol K-Pop hingga penipuan ojol.
Beberapa korban bahkan telah melaporkan Jersy Sutanto ini ke polisi. Jersy dilaporkan atas dugaan penipuan penjualan album BTS bertajuk Map of The Soul (MOTS) 7 yang saat itu lagi ngehits banget.
Dari utas di Twitter, para korban melakukan pemesanan dan transfer sejumlah uang ke rekeningnya, tetapi barang tak pernah dikirimkan. Jersy Sutanto menjanjikan refund, tetapi tidak kunjung diterima para korbannya.
Ada juga beberapa korban yang mendapat refund separuhnya. Diduga saking banyaknya korban, kerugian yang diderita para korban saat itu mencapai miliaran rupiah.
Mengenai dugaan penipuan ini, Pjs Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardi Marasabessy mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah korban pernah melakukan penipuan.
"Belum ada. Pelaku juga tidak tahu soal utang piutang tersebut," kata Resa.
Redaksi sekaligus merevisi berita sebelumnya yang berjudul "Jadi Tersangka, Pacar Jersy Sutanto Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana" karena ada permintaan koreksi dari narasumber.