Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 09:01 WIB
Bambang Tri Mulyanto Penggugat Ijazah Palsu Jokowi (Arief/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu akan digelar hari ini. Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut akan digelar di Ruang Ali Said. Sidang rencananya dimulai pukul 09.40 WIB-selesai.

"Selasa, 18 Oktober 2022 agenda sidang pertama," demikian dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10).

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berikut ini petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Simak halaman selanjutnya.

Simak Video: Presiden Jokowi Temui Teman Semasa Kuliah, Singgung Soal Ijazah







(yld/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork