Persidangan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah digelar. Dia didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi atas tudingan tersebut.
Sidang pertama dr Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Kamis (2/7) kemarin. dr Tifa disebut menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi Jokowi ijazah palsu selama menjadi pejabat.
Dokter Tifa menolak tawaran menempuh jalur damai terkait dakwaan itu. Jokowi sendiri disebut siap hadir dalam persidangan selanjutnya dan menunjukkan ijazah aslinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 hal yang diketahui dari dakwaan dr Tifa:
1. dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial (medsos) yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi. Tifa menuding ijazah Strata Satu (S-1) saksi Jokowi palsu.
"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata Jaksa di persidangan, Kamis (2/7/2026).
"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," sambungnya.
Selanjutnya, jaksa mengatakan dr Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi. Misalnya mulai dari dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing (dospem).
Atas hal itu, Jokowi meminta Syarif dan kuasa hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di medsos. Dia menganggap unggahan itu telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Lalu UGM telah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, atas hal itu dr Tifa tetap menuding ijazah Jokowi adalah palsu. Ungkapan itu disebarkan lewat media sosial hingga talk show, namun tidak ada pembuktian yang sah.
"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," tutur jaksa.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
2. Jokowi Alami Kerugian Materiil
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perbuatan Tifauzia Tyasumma alias dr Tifa merugikan Joko Widodo (Jokowi) karena menudingnya menggunakan ijazah palsu. Jaksa menyebut, Jokowi mengalami kerugian imateriil dan merasa terhina.
"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," kata jaksa dalam dakwaannya di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Jaksa menjelaskan Jokowi mengetahui dugaan pencemaran nama baiknya dari unggahan media sosial (medsos). Dia mendengar dr Tifa menuding ijazah S1 Jokowi adalah palsu.
Kemudian, Jokowi meminta ajudannya dan kuasa hukum mengumpulkan barang bukti unggahan di medsos. Ada lima unggahan yang dianggapnya menyerang harkat dan martabatnya.
Di sisi lain, jaksa telah mendapat bukti yang menyatakan ijazah Jokowi merupakan dokumen asli. Hal ini berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dilakukan oleh Polri dan disimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding.
Selain itu, berdasarkan buku petunjuk program studi, UGM telah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi. Dia juga menyelesaikan kuliah di UGM.
"Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," ucap dia.
3. dr Tifa Sebar Tudingan Ijazah Palsu di Medsos
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi menuduh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan ijazah palsu selama menjadi pejabat. Jaksa menyebut hal ini kemudian membentuk persepsi publik seolah apa yang disampaikan dr Tifa merupakan kebenaran.
"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi lr. H. Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Jaksa kemudian memberi contoh, pada tanggal 1 April 2025, saksi Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S1 Jokowi di media sosial X di akun pribadi @DianSandiU. Caption-nya "Buat_yang ributin fotocopy ljazah Pak @jokowi yang saya upload pada utas. Biar kalian tenang lebarannya: ini saya upload yang asli, dengan lampiran foto ijazah.
Selanjutnya, dr Tifa merespons unggahan tersebut dengan akunnya @DokterTifa pada 4 April 2025. Selanjutnya dalam unggahan tersebut, Terdakwa menuliskan: 'Sudah waktunya soal ijazah palsu dan skripsi palsu dibawa ke ranah Internasional. Karena ini bukan sekedar soal pemalsuan yang dilakukan koruptor kelas dunia versi OCCRP. Ini adalah Skandal Politik Terbesar di Indonesia, Mungkin bisa melibatkan Pakar Digital Forensic Internasional seperti INTERPOL Digital Forensic, National Center for Media Forensic (NCMF), Berkeley Digital Forensic US dan Media-Media Besar seperti BBC, CNN, Al Jazeera,'.
Selain itu, jaksa juga menukil potongan-potongan video yang diunggah dalam kanal YouTube Inews. Misalnya seperti dalam talk show tertanggal 29 April 2025 dengan tajuk 'Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara'.
Selanjutnya, jaksa menyebut bahwa ijazah S1 yang dianalisis oleh dr Tifa dengan menggunakan metode keilmuannya bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Katanya, Tifa juga disebut tidak melakukan upaya melakukan verifikasi konfirmasi atau meminta izin kepada Jokowi.
"Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," ucap dia.
4. dr Tifa Tolak Berdamai
Hakim menjelaskan soal ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata hakim, terdakwa bisa mengupayakan restorative justice atau damai karena ancaman pidana di bawah 5 tahun. Namun, Dokter Tifa menolak tawaran menempuh jalur damai dalam kasus tersebut.
"Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
"Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat 1 atau 206 ayat 1 Saudara akan mengajukan perlawanan?" sambung hakim.
Pada saat itu, dr Tifa diberi kesempatan untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya. Lalu dia menyatakan menolak usulan restorative justice atau damai. Kemudian hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
"Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," tegasnya.
5. Jokowi Siap Hadir di Sidang
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya siap hadir dalam persidangan selanjutnya terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup seusai sidang dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Yakup menuturkan Jokowi siap menunjukkan ijazahnya di hadapan publik saat menghadiri persidangan nanti. dr Tifa menjadi terdakwa atas tuduhan ijazah Jokowi saat lulus sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.
"Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," ungkap dia.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya siap hadir dalam persidangan dr Tifa selanjutnya dan akan menunjukkan ijazah ke publik. (Taufiq/detikcom) Foto: Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya siap hadir dalam persidangan dr Tifa selanjutnya dan akan menunjukkan ijazah ke publik. (Taufiq/detikcom) |
Yakup menjelaskan, selama ini Jokowi kerap diserang berbagai narasi oleh banyak pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, dalam ruang sidang nanti, dia akan menunjukkannya langsung.
"Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," ungkap dia.
Yakup menambahkan, ijazah S1 Jokowi sudah disita. Selanjutnya dia menyerahkan tanggung jawab kepada jaksa untuk menunjukkan dan menghadirkan Jokowi.
"Yes betul, karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM, jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," ungkapnya.
"Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all," sambung dia.
Yakup mengatakan pihaknya akan menanti jadwal dari majelis hakim soal agenda Jokowi dihadirkan dalam persidangan.
Simak juga Video 'Jokowi soal Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel':












































