Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 09:01 WIB
Bambang Tri Mulyanto (Arief-detikcom)
Bambang Tri Mulyanto Penggugat Ijazah Palsu Jokowi (Arief/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu akan digelar hari ini. Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut akan digelar di Ruang Ali Said. Sidang rencananya dimulai pukul 09.40 WIB-selesai.

"Selasa, 18 Oktober 2022 agenda sidang pertama," demikian dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10).

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berikut ini petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Simak halaman selanjutnya.

Simak Video: Presiden Jokowi Temui Teman Semasa Kuliah, Singgung Soal Ijazah

[Gambas:Video 20detik]




Tanggapan KSP

Menanggapi hal itu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengaku belum membaca detail mengenai dalil-dalil yang diajukan. Namun dia menegaskan proses administrasi yang sudah berlangsung tentunya sudah melalui beragam klarifikasi dan verifikasi yang tidak sembarangan.

"Saya belum membaca dalil-dalinya, apa alasannya, ini kan perdata, perbuatan melawan hukum katanya kan. Tapi kita bisa melihat apa yang menjadi dasar si pemohon melakukan itu, saya pikir tidak ada korelasi antara dalil yang dia membuat dengan kenyataan fakta yang ada. Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? Pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana," ucap Ade Irfan ketika dimintai konfirmasi.

"KPU kan tidak bodoh lah atau tidak orang asal lah. Sejak wali kota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada," imbuhnya.

UGM Buka Suara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait ijazah yang digunakan saat mendaftar Pilpres 2019. Universitas Gadjah Mada (UGM) pun angkat bicara soal gugatan ijazah Jokowi yang juga almamaternya itu.

Gugatan soal ijazah Jokowi itu dilayangkan Bambang Tri Mulyono. Gugatan itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

"Merespons isu di media baik cetak, elektronik, media sosial, berkenaan dengan tuduhan oleh seseorang yang mempertanyakan ijazah Ir Joko Widodo, maka kami UGM tempat di mana Ir Joko Widodo pernah menempuh pendidikan menyampaikan atas data yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik kami meyakini ijazah Ir Joko Widodo," kata Rektor UGM Prof Ova Emilia saat jumpa pers, Selasa (11/10).

"Yang bersangkutan benar-benar alumni Fakultas Kehutanan UGM," sambung Ova.

Ova menyampaikan Jokowi merupakan lulusan S1 Fakultas Kehutanan UGM pada 1985. Jokowi disebut merupakan angkatan 1980.

"Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar Ova.

Halaman 2 dari 2
(yld/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads