Persidangan perdana terdakwa fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya siap hadir dalam persidangan selanjutnya.
"Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup seusai sidang dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Yakup menuturkan Jokowi siap menunjukkan ijazahnya di hadapan publik saat menghadiri persidangan nanti. dr Tifa menjadi terdakwa atas tuduhan ijazah Jokowi saat lulus sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," ungkap dia.
Yakup menjelaskan, selama ini Jokowi kerap diserang berbagai narasi oleh banyak pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, dalam ruang sidang nanti, dia akan menunjukkannya langsung.
"Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," ungkap dia.
Yakup menambahkan, ijazah S1 Jokowi sudah disita. Selanjutnya dia menyerahkan tanggung jawab kepada jaksa untuk menunjukkan dan menghadirkan Jokowi.
"Yes betul, karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM, jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," ungkapnya.
"Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all," sambung dia.
Yakup mengatakan pihaknya akan menanti jadwal dari majelis hakim soal agenda Jokowi dihadirkan dalam persidangan.
"Nanti mungkin kita tunggu jadwal dari majelis kalau pengalaman kami mungkin ini eksepsi minggu depan kemudian seminggu lagi putusan sela baru setelah itu masuk ke pembuktian. Ya mungkin 3-4 minggu mungkin dari sekarang ya," katanya.
Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Tudingan yang dilontarkan dr Tifa kemudian beredar di internet, media sosial hingga talk show, namun tidak ada pembuktian yang sah.
Jaksa mengatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Lalu UGM telah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.
"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata jaksa di PN Jaktim.
dr Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi. Misalnya mulai dari dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing (dospem). Atas hal itu, Jokowi menganggap unggahan itu telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.
"Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami kerugian imateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," kata Jaksa.
"Sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," tambahnya.
Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsider Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Tonton juga video "Kuasa Hukum: Jokowi akan Hadir di Persidangan soal Ijazah Palsu"











































