Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Proses Hukum Berlanjut

Foto

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Proses Hukum Berlanjut

Ari Saputra - detikNews
Senin, 20 Jul 2026 15:45 WIB

Jakarta - Hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan. Status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tetap sah.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menolak praperadilan gugatan keabsahan penetapan tersangka yang diajukan oleh pemohon Roy Suryo dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). HakimΒ menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menolak praperadilan gugatan keabsahan penetapan tersangka yang diajukan oleh pemohon Roy Suryo dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menolak praperadilan gugatan keabsahan penetapan tersangka yang diajukan oleh pemohon Roy Suryo dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menolak praperadilan gugatan keabsahan penetapan tersangka yang diajukan oleh pemohon Roy Suryo dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menolak praperadilan gugatan keabsahan penetapan tersangka yang diajukan oleh pemohon Roy Suryo dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara, persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Proses Hukum Berlanjut
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Proses Hukum Berlanjut
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Proses Hukum Berlanjut
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Proses Hukum Berlanjut
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Proses Hukum Berlanjut


Berita Terkait