Urusan konten prank lapor KDRT Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, belum selesai. Baim Wong dan Paula kini dihadapkan pada dua laporan polisi.
Baim Wong dan Paula sudah meminta maaf atas ulahnya itu. Namun hal ini tidak membuat keduanya bisa begitu saja lepas dari proses hukum.
Pasangan selebriti ini kini dihadapkan dengan laporan masyarakat lainnya. Baim Wong dan Paula juga akan diperiksa polisi atas konten prank tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 Laporan Polisi soal Prank Baim Wong
Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan terhadap Baim Wong terkait konten prank laporan KDRT yang dilakukan Baim bersama istrinya, Paula Varhoeven. Laporan kedua terhadap Baim Wong diterima polisi pada Selasa (4/10/2022) kemarin.
"Ya udah ada dua laporan dari simpatisan polisi ke Polres Jaksel," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Dipolisikan soal Laporan Palsu dan ITE
AKP Nurma mengatakan laporan kedua itu dilayangkan oleh pria berinisial ARH dengan nomor polisi LP/2394/X/2022/RJS. Laporan itu terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong.
"Yang satu (Pasal) 220 (KUHP), yang satu ITE," ujarnya.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula dilaporkan ke Polres Metro Jaksel buntut prank laporan KDRT. Baim Wong dan Paula dipolisikan terkait laporan palsu.
"Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella kepada wartawan, Senin (3/10).
Baim Wong dan Paula sendiri telah meminta maaf soal konten prank lapor KDRT ini. Meski begitu, hal ini tak mengurungkan pelapor untuk melaporkan Baim dan Paula.
"Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi. Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," tuturnya.
Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang Laporan Palsu.
Baca di halaman selanjutnya: Baim Wong dan Paula diperiksa besok.
Simak Video: Meski Baim Wong-Paula Minta Maaf, SPI Tetap Lanjutkan Kasus Prank KDRT
Baim Wong-Paula Diperiksa Besok
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, terkait kasus prank lapor KDRT. Baim Wong dan Paula akan diperiksa akhir pekan ini.
"Rencananya akan kami periksa Jumat (7/10)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan, Rabu (5/10/2022).
Ade Ary mengatakan Baim Wong dan Paula akan dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan terhadap Baim Wong dan Paula atas dugaan laporan palsu.
"Kita panggil sebagai saksi dulu, diklarifikasi dulu," katanya.
Pelapor Ingin Baim Wong Diproses
Tengku Zanzabella selaku pelapor mengaku kecewa jika polisi menyelesaikan kasus prank Baim Wong dan Paula secara restorative justice. Sebab, menurutnya, Baim Wong bukan kali ini saja membuat konten-konten yang kontroversial dan mengusik rasa kemanusiaan.
"Kalau semua kasus seperti ini berujung damai, lantas saya pribadi tanpa organisasi atas nama rakyat merasa kecewa. Melihat kelakuan Baim dan istrinya yang sangat tidak respect dengan institusi Polri," kata Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Menurut Zanzabella, Baim dan Paula melakukan prank konten laporan KDRT itu dengan sadar. Dia mengatakan tindakan yang dilakukan Baim dan Paula tidak humanis.
"Baim dan istrinya sangat sadar dan sehat, apa yang dia lakukan pun sangatlah tidak humanis terlihat dari konten-kontennya," ujarnya.
Dia mengatakan masyarakat juga akan kecewa jika kasus itu diselesaikan dengan damai. Dia khawatir akan muncul perilaku serupa jika kasus konten prank Baim diselesaikan dengan restorative justice.
"Juga banyak dilihat dari warganet yang sangat menginginkan keadilan untuk hal tersebut. Jika unsur pidananya masuk, ya, silakan dilanjut karena harga diri kami ada pada tegaknya kepala aparat negara. Rasanya nanti akan banyak Baim-Baim berikutnya yang sangat memanfaatkan restoratif ini terjadi," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya terbuka untuk menyelesaikan perkara dengan restorative justice.
"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf ataupun restorative justice," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/10).
Halaman selanjutnya: Baim Wong dan Paula minta maaf.
Baim Wong dan Paula Minta Maaf
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama pada Senin (3/10) setelah kontennya menuai kecaman. Baim dan Paula menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada polisi.
"Jadi ke sini (Polsek Kebayoran Baru) mau minta maaf, saya minta maaf karena saya salah, introspeksi diri karena nggak boleh kita harus hargai institusi pemerintah kita, mudah-mudahan mengerti cuma bagi menegur kita dengan caranya masing-masing," ujar Baim di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Baim Wong mengakui bikin konten prank lapor KDRT adalah ide darinya. Menurut dia, istrinya, Paula Verhoeven, sudah mengingatkannya soal ini.
"Istri saya juga sudah memperingatkan, cuma saya pribadi yang punya ide," ujar Baim.
Baim Wong mengakui dia bersalah. Ia berharap prank lapor KDRT ini tidak merugikan polisi.
"Semuanya sih sebenarnya balik lagi introspeksi, salah. Tapi ke sini (Polsek Kebayoran Lama) saya beneran minta maaf, nggak lebih nggak kurang, mudah-mudahan juga nggak ada pihak yang merugikan polisi. Memang salahnya kita, sih," kata Baim.