Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Rano Al Fath mendorong laporan terkait prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven ditindaklanjuti. Rano menilai tindakan prank Baim-Paula terhadap polisi itu termasuk penipuan.
"Saya setuju untuk ditindaklanjuti, proses pidana sekalian dengan pasal 317, 220 atau 242 KUHP sesuai sejauh apa perbuatannya. Apalagi sekarang penegak hukum sedang menanggung beban yang luar biasa berat," kata Rano kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
"Banyak kasus-kasus yang perlu perhatian dan penanganan khusus oleh Polri tapi duo artis ini tidak berpikir panjang untuk melakukan apa yang pada dasarnya sudah termasuk penipuan atau laporan palsu," lanjut Rano.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rano juga menyebut prank Baim-Paula itu melecehkan hukum. Berani mempermainkan institusi polri demi konten hiburan semata.
"Selain insensitif terhadap kasus KDRT yang sangat real terjadi di masyarakat bahkan ada yang sampai menelan korban jiwa, apa yang dilakukan Baim-Paula ini juga melecehkan hukum. Seakan-akan hukum bisa dipermainkan sebagai alat mencari-cari viewer atau konten hiburan semata," ujarnya.
Rano menyebut perlu adanya tindakan tegas meski Baim-Paula sudah meminta maaf. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran bagi publik sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.
Meskipun sudah meminta maaf, tindakan tegas dari Polri diperlukan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, atau yang bergerak pada bidang hiburan untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten. Ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui dan ada integritas yang harus dijaga," ujarnya.
Baim dan Paula sudah minta maaf, simak di halaman berikut
Simak Video: Meski Baim Wong-Paula Minta Maaf, SPI Tetap Lanjutkan Kasus Prank KDRT
Sebelumnya, polisi terima dua laporan terkait prank KDRT Baim Wong-Paula. Laporan pertama dilayangkan oleh Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella.
Laporan itu telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu. Sementara laporan kedua diterima pada Selasa (4/10/2022) kemarin.
Laporan kedua itu dilayangkan oleh pria berinisial ARH dengan nomor polisi LP/2394/X/2022/RJS. Laporan itu terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong.
Baim-Paula Minta Maaf
Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama pada Senin (3/10), setelah kontennya menuai kecaman. Baim dan Paula menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada polisi.
"Jadi ke sini (Polsek Kebayoran Baru) mau minta maaf, saya minta maaf karena saya salah, introspeksi diri karena nggak boleh kita harus hargai institusi pemerintah kita, mudah-mudahan mengerti cuma bagi menegur kita dengan caranya masing-masing," ujar Baim di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Baim Wong mengakui bikin konten prank lapor KDRT adalah ide darinya. Menurutnya, istrinya, Paula Verhoeven, sudah mengingatkannya soal ini.
"Istri saya juga sudah memperingatkan, cuman saya pribadi yang punya ide," ujar Baim.
Baim mengakui dirinya bersalah. Ia berharap prank lapor KDRT ini tidak merugikan polisi.
"Semuanya sih sebenarnya balik lagi introspeksi, salah. Tapi ke sini (Polsek Kebayoran Lama) saya beneran minta maaf, nggak lebih nggak kurang, mudah-mudahan juga nggak ada pihak yang merugikan polisi. Memang salahnya kita sih," kata Baim.