Edy Mulyadi diadili terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin buang anak'. Kasus ini sampai di meja hijau hingga majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 bulan 15 hari penjara. Begini perjalanan kasusnya.
Dirangkum detikcom, Senin (12/9/2022), pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin buang anak' itu dilontarkan saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) yang disiarkan di akun YouTube miliknya, yakni 'Bang Edy Channel'.
Pernyataan Edy Mulyadi itu berbuntut panjang. Dia dikecam dan dipolisikan karena dianggap menghina masyarakat Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy Meminta Maaf
Usai mendapat banyak kecaman karena ucapannya itu, Edy Mulyadi pun meminta maaf. Dia berargumen bahwa pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya, BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.
"Kalimatnya gini lengkapnya 'kita ini punya tempat bagus mahal di Jakarta, tiba-tiba kita jual kita pindah tempat ke tempat jin buang anak', kalimatnya kurang-lebih gitu, 'lalu kita pindah ke tempat jin buang anak'," kata Edy seperti dilihat detikcom melalui channel YouTube-nya, Senin (24/1).
Edy lantas menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak.
"Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai itu tahun '80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa," ucapnya.
Lebih lanjut, Edy Mulyadi menduga memang ada pihak yang sengaja memainkan isu yang diucapkannya itu. Bagaimanapun, dia mengakui tetap meminta maaf terkait pernyataannya.
"Tapi temen-temen saya nggak tahu dengan motif apa segala macam ada yang berusaha memainkan isu ini, tapi meski demikian saya ingin sampaikan bahwa saya minta maaf itu benar-benar bukan masalah, saya akan minta maaf, itu mau dianggap salah atau tidak salah saya minta maaf," ujarnya.
Kemudian, Edy juga meminta maaf atas pernyataannya jika melukai masyarakat khususnya warga Kalimantan. Dia lalu memberi gambaran maksud pernyataannya tempat jin buang anak seperti bahasa 'jancuk' oleh orang Jawa Timur yang dianggap kasar oleh orang Jawa Tengah.
"Jadi itu tetap gimana pun juga saya tetap minta maaf kalau ternyata ucapan tadi dianggap melukai, buat kami, di sini, di Jakarta khususnya, itu istilah yang sangat umum, sebagaimana ada beberapa daerah yang secara budaya umum," jelasnya.
"Mohon maaf, misalnya Jawa Timur, dia biasa berkata-kata yang buat orang Solo 'wih kasar banget loh', gitu ya 'jancuk kon mati kapan', itu kan maaf-maaf artinya 'sialan lu, kapan mati lu?' itu kan buat Jawa Timuran biasa banget, tapi buat orang Solo Jawa Tengah 'ih kasar banget'. Nah pada konteks itu sekali lagi saya ingin tekankan tempat jin buang anak, buat kami, saya khususnya Jakarta itu, bener-bener hanya menggambarkan tempat jauh, nggak ada potensi merendahkan menghina nggak ada," tambahnya.
Selengkapnya baca halaman selanjutnya.
Edy Mulyadi Dilaporkan ke Polisi
Edy Mulyadi berkali-kali dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal Kalimantan 'tempat jin buang anak' dan dugaan penghinaan terhadap Menhan Prabowo Subianto 'macan jadi mengeong'. Pelaporan kasus tersebut dipastikan akan diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.
"Ya laporan sudah diterima dan tim Siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/1).
Dedi mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim yang akan menangani kasus Edy Mulyadi. Pihaknya terus melakukan pendalaman.
"Kasusnya saat ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim," ucapnya.
Berikut daftar laporan polisi terkait Edy Mulyadi di Polda jajaran:
1. Edy Mulyadi dilaporkan ke ke Polda Sumut oleh pengacara di Medan, Irwansyah Gultom. Edy dilaporkan karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan. Laporan itu bernomor STTLP/128/1/2022/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu tertanggal 24 Januari 2021.
2. Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi oleh Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan. Laporan itu dikonfirmasi oleh Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto.
"Sebagian sedang buat laporan di SPKT Polda Kaltim. Sementara diterima di SPKT," ujar Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto saat dimintai konfirmasi, Senin (24/1/2022).
3.Edy juga dilaporkan oleh DPD Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) lantaran diduga Menhan Prabowo. Laporan itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT. Edy Mulyadi dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial pada 21 Januari 2022.
Bareskrim Ambil Alih Semua Kasus Edy Mulyadi
Bareskrim Polri mengambil alih kasus 'tempat jin buang anak' yang diucapkan oleh Edy Mulyadi. Seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran termasuk soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan diselidiki.
"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama saudara EM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).
Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Dia juga meminta agar masyarakat mempercayakan perkara tersebut diurus Polri.
"Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," jelas Ramadhan.
Kasus Naik Penyidikan
Setelah melakukan gelar perkara, polisi kemudian menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (26/1), Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi ini. Bareskrim sebelumnya menarik laporan terhadap Edy Mulyadi dari sejumlah polda.
Selain itu, penyidik Bareskrim telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung. Bareskrim juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah tersebut. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan di Jakarta.
Penyidik juga pada saat itu memeriksa barang bukti yang telah disita Labfor. Proses penanganan kasus saat ini masih terus berjalan.
Selengkapnya baca halaman selanjutnya.
Edy Mulyadi Tersangka
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Edy Mulyadi menjadi tersangka terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak' itu.
"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).
Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," kata Ramadhan.
Langsung Ditahan
Edy Mulyadi langsung ditahan polisi. Penahanannya dilakukan setelah dua jam dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan Edy Mulyadi mulai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 16.30 WIB sampai 18.30 WIB kemarin sore. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan demi kepentingan perkara.
"Penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan alasan subjektif yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sementara alasan objektif yakni karena ancaman pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari 5 tahun.
Akun YouTube Disita
Akun YouTube Edy Mulyadi jadi barang bukti dan kini disita polisi. Edy Mulyadi ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan. Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri.
"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," kata Ramadhan.
Terancam 10 Tahun Bui
Edy Mulyadi menjadi tersangka terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.
Edy Mulyadi dikenai Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
Selengkapnya baca halaman selanjutnya.
Edy Mulyadi Didakwa Bikin Onar
Kasus Edy Mulyadi bergulir hingga ke 'meja hijau'. Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Edy didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
"Bahwa Terdakwa Edy Mulyadi selaku pembicara dalam acara press conference yang dilaksanakan oleh KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) sekaligus pemilik channel YouTube "BANG EDY CHANNEL" dengan URL https://www.youtube.com/channel/UC-FwPx4rlHkdkG7_0KoFzsA, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (10/5).
Jaksa menjelaskan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di channel YouTube yang menimbulkan pro dan kontra.
Konten Edy Mulyadi, kata jaksa, di bawah naungan perusahaan pers FNN. Namun jaksa menyebut perusahaan itu tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Akan tetapi perusahaan pers FNN tersebut tidak terdaftar pada Dewan Pers setelah dicek, dan telah pula dilakukan penelitian resmi oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang di Indonesia. Sekalipun Edy Channel tak terdaftar di Dewan Pers, akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius," ucap jaksa.
Jaksa menyebut akun YouTube Channel Edy Mulyadi diikuti ratusan ribu orang. Akun YouTube itu juga pernah mendapat Silver Play Bottom.
Adapun dari YouTube Channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran. Salah satunya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
"Dari sekian banyak konten yang diunggah Terdakwa pada video channel YouTube Terdakwa, ada beberapa konten terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, di antaranya dengan judul 'Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara', di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu 'saya tahu Indonesia bukan penjahat, tapi penjarahan, dijarah luar biasa oleh dahsyat sekali'," tutur jaksa.
"Poin berikutnya 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat', di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu 'punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak, dan kalau pasalnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana'. Poin berikutnya 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyarakat Tolak pemindahan IKN', di antara transkrip isi konten Terdakwa, yaitu 'seruan saya tetap sama, cabut ini keputusan pemindahan IKN yang seharusnya memulihkan Kaltim dan Jakarta'," imbuh jaksa.
Karena itu, Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
Dituntut 4 Tahun Bui
Tahap demi tahap persidangan telah dijalani. Tiba saatnya jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya. Jaksa menuntut Edy 4 tahun penjara dalam kasus ini. Jaksa meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuhnya.
Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selengkapnya baca halaman selanjutnya.
Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara
Namun tuntutan jaksa itu tidak diamini majelis hakim. Edy Mulyadi divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 bulan 15 hari penjara. Hakim menyatakan Edy bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" imbuhnya.
Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari Tahanan
Hakim ketua Adeng AK memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari sel tahanan usai dibacakannya vonis 7 bulan 15 hari terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Apa alasan hakim?
Hakim ketua Adeng AK mengungkapkan alasan Edy harus segera keluar dari sel tahanan. Hal itu karena, pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani.
"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Diketahui sebelumnya, Edy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin, 31 Januari lalu.