Pengacara ke Jaksa: Segera Bebaskan Edy Mulyadi dari Tahanan!

Pengacara ke Jaksa: Segera Bebaskan Edy Mulyadi dari Tahanan!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 14:09 WIB
Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Ahmad Yani, meminta aparat penegak hukum, baik jaksa maupun polisi, segera membebaskan Edy Mulyadi dari sel tahanan. Ahmad Yani menyebut hal itu sesuai dengan perintah majelis hakim yang mengadili perkara Edy dalam kasus 'tempat jin buang anak'.

"Ini kan sudah perintah hakim, kalau sudah perintah hakim tidak ada satu kata pun, tidak ada satu hal yang merintangi. Maka wajib seluruh aparatur hukum tunduk kepada perintah hakim harus ini melepaskan, membebaskan Edy Mulyadi," kata Ahmad Yani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Ahmad Yani lalu berbicara mengenai teriakan massa yang mengatasnamakan masyarakat Kalimantan dan Dayak, di ruang sidang saat vonis Edy dibacakan. Ahmad Yani menyayangkan hal itu terjadi di ruang persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memahami karena itu reaksi spontan dari masyarakat. Tidak jadi masalah. Ini kan negara demokrasi, cuma sayangnya reaksi itu di ruang pengadilan. Kita harus menghargai ruang-ruang pengadilan, siapa lagi yang menghargai dan menghormati. Kalau di luar sana tidak masalah. Ini kan putusan, bisa ada yang menerima, bisa juga ada pihak yang tidak bisa menerima," ujarnya.

Ahmad Yani mengatakan vonis 7 bulan 15 hari sama dengan masa penahanan yang sudah dijalani Edy, yakni terhitung dari Januari hingga hari ini. Untuk itu, Ahmad Yani meminta aparat penegak hukum segera mengeluarkan kliennya dari sel tahanan.

ADVERTISEMENT

"Kan sudah pertimbangan majelis hakim. Artinya, hakim menghukum sesuai dengan masa tahanan, dan 7 bulan 15 hari itu jatuhnya hari ini. Maka pada hari ini, Edy Mulyadi harus segera dilepaskan dari rumah tahanan," kata Ahmad Yani.

Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari

Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Edy dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" imbuhnya.

Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan. Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads