Dituntut 4 Tahun tapi Divonis 7 Bulan Bui, Edy Mulyadi Tak Terbukti Sebar Hoax

Dituntut 4 Tahun tapi Divonis 7 Bulan Bui, Edy Mulyadi Tak Terbukti Sebar Hoax

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 12:50 WIB
Jakarta -

Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' padahal tuntutannya selama 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Edy tidak terbukti menyebarkan berita bohong.

Hakim ketua Adeng AK mulanya menjabarkan dakwaan primer yang didakwakan kepada Edy Mulyadi, yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim mengatakan pasal ini hanya bisa diterapkan bagi pelaku yang memiliki kedudukan atau berkompeten untuk menyampaikan informasi kepada orang atau individu.

"Menurut majelis pasal ini hanya bisa diterapkan bagi pelaku yang memiliki kedudukan kewenangan atau berkompeten untuk mengeluarkan/menyampaikan informasi berupa berita atau pemberitahuan tidak untuk orang per orang atau individu," kata hakim ketua Adeng NK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim dalam pertimbangannya menyebut kehadiran Edy Mulyadi dalam konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) sebagai pembicara bukan sebagai kapasitasnya sebagai wartawan. Karena itulah, kata hakim, apa yang disampaikan Edy bukan produk jurnalistik dan tidak dapat dikategorikan berita.

"Menimbang bahwa walaupun terdakwa berprofesi sebagai wartawan akan tetapi menurut majelis kehadiran terdakwa di acara tersebut sebagai pembicara bukan dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik, tetapi dalam kapasitasnya sebagai pribadi sehingga apa yang disampaikan terdakwa dalam acara tersebut adalah bukan produk jurnalistik. Hal tersebut sejalan dengan pendapat ahli yang dihadirkan terdakwa/penasihat hukum terdakwa yaitu Prof Azyumardi Azra, sehingga apa yang disampaikan terdakwa dalam acara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai berita atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud unsur kedua pasal ini," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan Edy tidak bersalah menyiarkan berita bohong. Hakim pun menyatakan Edy bebas dari dakwaan pertama primer ini.

"Menurut majelis, unsur kedua tidak terpenuhi dan tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa. Oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan pertama primer yaitu unsur kedua menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong tidak terpenuhi dan terbukti, maka majelis hakim tanpa mempertimbangkan unsur berikutnya. Maka dakwaan primer ini harus dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer," ungkapnya.

Selanjutnya

Selanjutnya, hakim mempertimbangkan dakwaan pertama subsider yakni Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim menjabarkan unsur dalam pasal ini yakni unsur menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

"Oleh karena dakwaan pertama primer tidak terbukti, maka selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan pertama subsider Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Unsur menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ," kata hakim

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan unsur tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Edy Mulyadi. Maka hakim pun menyatakan Edy terbebas dari dakwaan pertama subsider ini.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur menyiarkan berita suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat tidak terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan. Maka menurut pendapat majelis hakim tanpa mempertimbangkan unsur-unsur lainnya, harus dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan pertama subsider," kata hakim.

Hakim kemudian mempertimbangkan dakwaan pertama lebih subsider yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim menyatakan unsur-unsur dalam pasal ini terpenuhi.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi 7 bulan 15 hari penjara. Edy dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" imbuhnya.

Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads