Hakim ketua Adeng AK memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari sel tahanan usai dibacakannya vonis 7 bulan 15 hari terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Apa alasan hakim?
Mulanya, hakim ketua Adeng AK membacakan amar putusan dengan menjatuhkan pidana terhadap Edy Mulyadi, yakni 7 bulan 15 hari penjara. Hakim menyatakan Edy terbukti bersalah menyiarkan kabar tidak pasti.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" imbuhnya.
Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hakim mengungkapkan alasan Edy harus segera keluar dari sel tahanan. Hal itu karena, pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani.
"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Diketahui sebelumnya, Edy ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari lalu. Mabes Polri menyebut Edy ditetapkan terkait kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya tentang 'tempat jin buang anak'.
"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).
Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," kata Ramadhan.
Setelah diperiksa sebagai saksi, pada sore harinya Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat juga Video: Ekspresi Edy Mulyadi saat Divonis Ringan 'Kasus Jin Buang Anak'
Langsung Ditahan
Usai diperiksa, Edy Mulyadi langsung ditahan polisi pada saat itu. Penahanannya dilakukan setelah dua jam dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan Edy Mulyadi mulai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 16.30 WIB sampai 18.30 WIB saat itu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan demi kepentingan perkara.
"Penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan alasan subjektif yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sementara alasan objektif yakni karena ancama pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari 5 tahun.