Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari, Polri Hormati Putusan Hakim

Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari, Polri Hormati Putusan Hakim

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 14:53 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Irjen Dedi Prasetyo (Dok. Polri)
Jakarta -

Edy Mulyadi telah divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Polri menghormati putusan tersebut.

"Polri menghormati setiap keputusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (12/9/2022).

Hakim juga telah meminta jaksa untuk segera membebaskan Edy Mulyadi karena vonis yang diterima sama dengan massa penahanan yang telah dijalani. Dedi menyebut hal itu merupakan ranah pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah menjadi ranah pengadilan dan hakim yang berkompeten menyampaikan," katanya.

Sebelumnya, hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan. Pasalnya, vonis yang diterima sama dengan massa penahanan yang telah dijalani.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan. Atas dasar itu, hakim meminta agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari

Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Edy dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" imbuhnya.

Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan. Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

(azh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads