Bui 2 Tahun untuk Ipda OS di Kasus Insiden Maut Tol Bintaro

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 08:03 WIB
Ilustrasi penembakan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kasus penembakan di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada November 2021, berujung di pengadilan. Ipda Oky Septyan Hermanto atau Ipda OS, anggota kepolisian yang melakukan penembakan tersebut, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Mei 2022.

Ipda Oky Septyan juga terancam dipecat. Sidang kode etik terhadap Oky Septyan akan digelar pada 4 Agustus 2022.

Kronologi Singkat Kejadian Penembakan

Penembakan yang menewaskan 1 orang dan melukai 1 lainnya ini terjadi pada Jumat (27/11/2021). Saat itu Ipda OS membantu pria berinisial O yang melapor kepadanya tengah dibuntuti oleh tiga kendaraan dari Sentul.

Penembakan itu berawal ketika pria berinisial O dibuntuti korban, Poltak Pasaribu dkk, yang mengaku sebagai wartawan. Poltak Pasaribu menggunakan tiga mobil dari Sentul, Kabupaten Bogor. Pria berinisial O saat itu merasa terancam karena kendaraannya dipepet oleh korban.

"Terjadinya penembakan itu karena kendaraan Ayla yang buntuti yang berpenumpang empat orang ini, pada saat Saudara O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet, kemudian bersikap mengancam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Ipda OS mengarahkan pria berinisial O ke lokasi, kemudian OS keluar dari kantornya. Posisi kantor PJR tempat dinas Ipda OS diketahui berdekatan dengan exit Tol Bintaro.

Ipda Oky Septyan kemudian mengeluarkan tembakan peringatan kepada kendaraan yang membuntuti. Namun tembakan peringatan itu tidak digubris.

Ipda OS mengeluarkan tiga kali tembakan, dua di antaranya mengenai dua korban. Satu korban diketahui telah meninggal dunia.

Ipda Oky Septyan diproses secara hukum pidana dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Yanma Polda Metro Jaya.

Ipda Oky Septyan Divonis 2 Tahun Penjara

Ipda Oky Septyan kemudian dimejahijaukan. Oky Septyan divonis 2 tahun penjara atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dalam amar putusan yang dilansir sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Oky Septyan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2022, Oky dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Mengadili terdakwa Oky Septyan Hermanto (Ipda OS) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang," bunyi amar putusan yang tertera dalam situs resmi PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom, Rabu (27/7/2022).

Sidang kasus penembakan Ipda OS itu terdaftar dengan nomor perkara153/Pid B/2022/PN JKT. SEL. Ipda OS atau Oky Septyan Hermanto lalu divonis 2 tahun penjara.

"Menetapkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan tersebut.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil merk Daihatsu Ayla warna hitam," sambungnya.


Baca di halaman selanjutnya: Ipda Oky Septyan akan segera disidang kode etik.

Simak Video: Korban Penembakan Ipda OS Ngaku Wartawan, Polda Akan Periksa ke PWI






(mei/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork