Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi udara di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumur), pasca banjir. Inspeksi dilakukan di daerah aliran Sungai Barang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Hanif juga ingin memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup. Sebanyak tiga perusahaan juga didatangi olehnya. Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," kata Hanif dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif di daerah aliran sungai tersebut. Sehingga memperbesar tekanan terhadap daerah aliran sungai.
"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara," ungkapnya.
Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di wilayah tersebut. Terutama dengan curah hujan ekstrem yang bisa mencapai lebih dari 300 perhari.
"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelasnya.
Dia saat ini telah memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh aktivitas di lereng curam, hulu sungai, dan alur sungai. Penegakkan hukum akan ditempuh jika ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakkan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," pungkasnya.
Tonton juga video "Menteri LH Bakal Panggil Perusahaan Diduga Perparah Banjir di Sumut"
(rdh/dek)










































