Jakarta -
Kasus penembakan di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada November 2021, berujung di pengadilan. Ipda Oky Septyan Hermanto atau Ipda OS, anggota kepolisian yang melakukan penembakan tersebut, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Mei 2022.
Ipda Oky Septyan juga terancam dipecat. Sidang kode etik terhadap Oky Septyan akan digelar pada 4 Agustus 2022.
Kronologi Singkat Kejadian Penembakan
Penembakan yang menewaskan 1 orang dan melukai 1 lainnya ini terjadi pada Jumat (27/11/2021). Saat itu Ipda OS membantu pria berinisial O yang melapor kepadanya tengah dibuntuti oleh tiga kendaraan dari Sentul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penembakan itu berawal ketika pria berinisial O dibuntuti korban, Poltak Pasaribu dkk, yang mengaku sebagai wartawan. Poltak Pasaribu menggunakan tiga mobil dari Sentul, Kabupaten Bogor. Pria berinisial O saat itu merasa terancam karena kendaraannya dipepet oleh korban.
"Terjadinya penembakan itu karena kendaraan Ayla yang buntuti yang berpenumpang empat orang ini, pada saat Saudara O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet, kemudian bersikap mengancam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Ipda OS mengarahkan pria berinisial O ke lokasi, kemudian OS keluar dari kantornya. Posisi kantor PJR tempat dinas Ipda OS diketahui berdekatan dengan exit Tol Bintaro.
Ipda Oky Septyan kemudian mengeluarkan tembakan peringatan kepada kendaraan yang membuntuti. Namun tembakan peringatan itu tidak digubris.
Ipda OS mengeluarkan tiga kali tembakan, dua di antaranya mengenai dua korban. Satu korban diketahui telah meninggal dunia.
Ipda Oky Septyan diproses secara hukum pidana dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Yanma Polda Metro Jaya.
Ipda Oky Septyan Divonis 2 Tahun Penjara
Ipda Oky Septyan kemudian dimejahijaukan. Oky Septyan divonis 2 tahun penjara atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dalam amar putusan yang dilansir sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Oky Septyan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2022, Oky dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Mengadili terdakwa Oky Septyan Hermanto (Ipda OS) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang," bunyi amar putusan yang tertera dalam situs resmi PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom, Rabu (27/7/2022).
Sidang kasus penembakan Ipda OS itu terdaftar dengan nomor perkara153/Pid B/2022/PN JKT. SEL. Ipda OS atau Oky Septyan Hermanto lalu divonis 2 tahun penjara.
"Menetapkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan tersebut.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil merk Daihatsu Ayla warna hitam," sambungnya.
Baca di halaman selanjutnya: Ipda Oky Septyan akan segera disidang kode etik.
Simak Video: Korban Penembakan Ipda OS Ngaku Wartawan, Polda Akan Periksa ke PWI
[Gambas:Video 20detik]
Sidang Kode Etik Ipda Oky Septyan Digelar 4 Agustus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sidang kode etik terhadap Ipda Oky dijadwalkan pada Agustus 2022. Sidang kode etik inilah yang akan menentukan dipecat-tidaknya Ipda Oky terkait kasus penembakan tersebut.
"Bahwa terhadap terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 4 Agustus 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar Ipda Oky Septian," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Zulpan mengatakan Ipda Oky Septyan saat ini masih berstatus anggota Polda Metro Jaya. Saat ini dia dimutasi sebagai perwira Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Terkait penanganan perkara kode etik profesi Polri atas nama Ipda Oky Septyan jabatan saat ini Pama Yanma Polda Metro Jaya. Sebelumnya, mantan Kanit 2 Induk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.
Ipda Oky Septyan Terancam Dipecat
Ipda Oky Septyan akan disidang kode etik atas tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan dan/atau kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat 1 KUHP.
"Bahwa penerapan pasal terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ipda Oky Septyan adalah Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 15 huruf e Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri," jelas Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Sidang kode etik Ipda Oky Septyan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2022. Ipda Oky Septyan telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan pada 21 Februari 2022 oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Berikut bunyi Pasal 11 PPRI Nomor 1 Tahun 2003:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. Melakukan tindak pidana
b. Melakukan pelanggaran
c. Meninggalkan tugas atau hal lain
Bunyi Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003:
(1) Anggota Kepolisian Negeri Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: a. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca di halaman selanjutnya: harapan keluarga korban.
Istri Poltak Pasaribu Minta Ipda OS Dipecat
Keluarga Poltak Pasaribu, salah satu korban tewas penembakan Ipda OS, kemarin siang menyambangi Propam Polda Metro Jaya. Keluarga korban datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan tuntutannya terkait kematian Poltak Pasaribu.
Menurut pihak keluarga, Ipda OS telah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun hingga kini keluarga belum mendapatkan informasi apakah Ipda OS telah dipecat dari Korps Polri.
Salah satu perwakilan keluarga Silitonga menuntut Polda Metro Jaya agar Ipda OS dipecat. Kematian Poltak menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
"Yang dituntut itu sesuai aturanlah. Kalau seorang polisi menembak, hukumnya apa? Nggak ada ampun, pecat. Jangan dikasih kesempatan, sudah nggak benar itu. Itu tuntutan kami," kata perwakilan keluarga korban, Silitonga, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Tuntutan pemecatan kepada Ipda OS itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2022. Menurut perwakilan keluarga, Ipda OS divonis 2 tahun penjara.
"Tolong perhatikan keluarga kami. Ini sudah korban, wah luar biasa. Apa gunanya kita institusi ini kalau nggak bertanggung jawab," jelas Silitonga.
Istri Poltak Pasaribu, Listi Silitonga, mengungkap kejanggalan proses persidangan kasus Ipda OS. Dia menyebut pihak korban tidak pernah dihadirkan dalam jalannya persidangan.
Selain itu, dia merasa tidak ada rasa empati yang diberikan pihak Polda Metro Jaya usai suaminya menjadi korban penembakan dari Ipda OS, yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Ini kan permasalahan suami saya ini kan sudah mau sembilan bulan tapi titik temunya sampai sekarang saya nggak tahu, pertanggungjawaban institusi ini nggak ada ke keluarga saya gitu lo. Nggak ada sama sekali boro-boro santunan. Kita semua juga nggak ada (diucapkan) sama sekali turut berdukacita," terang Listi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini