Ipda Oky Septian Hermanto atau Ipda OS divonis 2 tahun penjara atas penembakan yang menewaskan 1 orang dan melukai 1 orang lainnya di exit Tol Bintaro pada November 2021. Namun hingga kini Ipda Oky belum menjalani sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sidang kode etik terhadap Ipda Oky dijadwalkan pada Agustus 2022. Sidang kode etik ini yang akan menentukan dipecat-tidaknya Ipda Oky terkait kasus penembakan tersebut.
"Bahwa terhadap terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 4 Agustus 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar Ipda Oky Septian," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan Ipda Oky Septyan saat ini masih berstatus anggota Polda Metro Jaya. Saat ini dia dimutasi sebagai perwira Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Terkait penanganan perkara kode etik profesi Polri atas nama Ipda Oky Septian jabatan saat ini Pama Yanma Polda Metro Jaya. Sebelumnya mantan Kanit 2 Iduk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.
Menurut Zulpan, Ipda Oky Septian atau Ipda OS terbukti melakukan pelanggaran etik. Pelanggaran itu terkait tindakan pengeroyokan atau penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau kealpaan menyebabkan orang mati dan atau kealpaan menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP," jelas Zulpan.
Ipda Oky Divonis 2 Tahun Penjara
Ipda Oky Septyan Hermato atau Ipda OS telah divonis atas kasus penembakan yang menewaskan Poltak Pasaribu di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Oky Septyan Hermanto dinyatakan telah lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan divonis 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dilansir sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Oky Septyan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2022. Oky dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Mengadili terdakwa Oky Septyan Hermanyo (Ipda OS) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang," bunyi amar putusan yang tertera dalam situs resmi PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom, Rabu (27/7/2022).
Sidang kasus penembakan Ipda OS itu terdaftar dengan nomor perkara 153/Pid B/2022/PN JKT.SEL. Ipda OS atau Oky Septyan Hermanto lalu divonis 2 tahun penjara.
"Menetapkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan tersebut.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil merek Daihatsu Ayla warna hitam," sambungnya.
Baca di halaman selanjutnya: informasi kasus penembakan Ipda Oky.
Simak Video: Korban Penembakan Ipda OS Ngaku Wartawan, Polda Akan Periksa ke PWI