Nasib Ipda OS Penembak di Jaksel Ditentukan di Sidang Kode Etik 4 Agustus

Nasib Ipda OS Penembak di Jaksel Ditentukan di Sidang Kode Etik 4 Agustus

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 17:09 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas)
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ipda Oky Septian Hermanto atau Ipda OS divonis 2 tahun penjara atas penembakan yang menewaskan 1 orang dan melukai 1 orang lainnya di exit Tol Bintaro pada November 2021. Namun hingga kini Ipda Oky belum menjalani sidang kode etik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sidang kode etik terhadap Ipda Oky dijadwalkan pada Agustus 2022. Sidang kode etik ini yang akan menentukan dipecat-tidaknya Ipda Oky terkait kasus penembakan tersebut.

"Bahwa terhadap terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 4 Agustus 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar Ipda Oky Septian," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan Ipda Oky Septyan saat ini masih berstatus anggota Polda Metro Jaya. Saat ini dia dimutasi sebagai perwira Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

"Terkait penanganan perkara kode etik profesi Polri atas nama Ipda Oky Septian jabatan saat ini Pama Yanma Polda Metro Jaya. Sebelumnya mantan Kanit 2 Iduk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.

ADVERTISEMENT

Menurut Zulpan, Ipda Oky Septian atau Ipda OS terbukti melakukan pelanggaran etik. Pelanggaran itu terkait tindakan pengeroyokan atau penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau kealpaan menyebabkan orang mati dan atau kealpaan menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP," jelas Zulpan.

Ipda Oky Divonis 2 Tahun Penjara

Ipda Oky Septyan Hermato atau Ipda OS telah divonis atas kasus penembakan yang menewaskan Poltak Pasaribu di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Oky Septyan Hermanto dinyatakan telah lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan divonis 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dilansir sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Oky Septyan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2022. Oky dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Mengadili terdakwa Oky Septyan Hermanyo (Ipda OS) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang," bunyi amar putusan yang tertera dalam situs resmi PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom, Rabu (27/7/2022).

Sidang kasus penembakan Ipda OS itu terdaftar dengan nomor perkara 153/Pid B/2022/PN JKT.SEL. Ipda OS atau Oky Septyan Hermanto lalu divonis 2 tahun penjara.

"Menetapkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan tersebut.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil merek Daihatsu Ayla warna hitam," sambungnya.

Baca di halaman selanjutnya: informasi kasus penembakan Ipda Oky.

Simak Video: Korban Penembakan Ipda OS Ngaku Wartawan, Polda Akan Periksa ke PWI

[Gambas:Video 20detik]




Kasus Penembakan Ipda OS

Kasus penembakan yang melibatkan Ipda OS terjadi di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/11/2021) lalu. Penembakan itu berawal ketika pria berinisial O dibuntuti korban dkk menggunakan 3 mobil dari Sentul, Kabupaten Bogor.

Pria berinisial O saat itu merasa terancam akibat kendaraannya dipepet oleh korban. Ipda OS kemudian mengeluarkan tembakan peringatan kepada kendaraan yang membuntuti. Namun tembakan peringatan itu tidak digubris.

Ipda OS mengeluarkan tiga kali tembakan, dua di antaranya mengenai dua korban. Satu korban diketahui telah meninggal dunia dan satu orang terluka akibat insiden tersebut.

Keluarga Korban Tuntut Ipda OS Dipecat

Keluarga Poltak Pasaribu, korban tewas dalam penembakan Ipda OS, hari ini menyambangi Polda Metro Jaya. Keluarga korban menuntut Ipda OS dipecat dari satuannya.

"Yang dituntut itu sesuai aturan lah. Kalau seorang polisi menembak hukumnya apa? Nggak ada ampun, pecat. Jangan dikasih kesempatan, sudah nggak benar itu. Itu tuntutan kami," kata perwakilan keluarga korban, Silitonga, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Tuntutan pemecatan kepada Ipda OS itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Mei lalu. Saat itu Ipda OS divonis bersalah dan dikenakan hukuman 2 tahun penjara.

Istri Poltak Pasaribu, Listi Silitonga, mengungkap kejanggalan proses persidangan kasus Ipda OS. Dia menyebut pihak korban tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Selain itu, dia merasa tidak ada rasa empati yang diberikan pihak Polda Metro Jaya setelah suaminya menjadi korban penembakan dari Ipda OS, yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Ini kan permasalahan suami saya ini kan sudah mau sembilan bulan tapi titik temunya sampai sekarang saya nggak tahu, pertanggungjawaban institusi ini nggak ada ke keluarga saya gitu lo. Nggak ada sama sekali boro-boro santunan. Kita semua juga nggak ada (diucapkan) sama sekali turut berdukacita," terang Listi.

Untuk itu, Listi berharap pihak adanya transparansi dalam kasus tersebut. Dia meminta Polda Metro Jaya tidak menutup-nutupi penanganan kasus Ipda OS.

"Kalau udah penjahat, ya, penjahat, kenapa ditutupin. Sampai sekarang kita nggak tahu prosedurnya apa, kita nggak tahu kalau kita tanya siapa yang di mana, dipenjara, kita juga nggak dijelaskan. Di mana ini posisinya di penjara kan kita nggak tahu si oknumnya di mana si pelaku," ucap Listi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads