Kasus Penembakan Maut di Jaksel, Ipda Oky Septyan Terancam Dipecat

Kasus Penembakan Maut di Jaksel, Ipda Oky Septyan Terancam Dipecat

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 19:36 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Propam Polda Metro Jaya mengagendakan sidang kode etik terhadap Ipda Oky Septyan Hermanto atau Ipda OS terkait kasus penembakan yang menewaskan 1 orang dan 1 lainnya terluka di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Oky Septyan terancam dipecat atas kasus yang mengakibatkan tewasnya Poltak Pasaribu ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Ipda Oky Septyan akan disidang kode etik atas tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan dan/atau kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP.

"Bahwa penerapan pasal terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ipda Oky Septyan adalah Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 15 huruf e Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri," jelas Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang kode etik Ipda Oky Septyan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2022. Ipda Oky Septyan telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan pada 21 Februari 2022 oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Berikut bunyi Pasal 11 PPRI Nomor 1 Tahun 2003:

ADVERTISEMENT

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. Melakukan tindak pidana
b. Melakukan pelanggaran
c. Meninggalkan tugas atau hal lain

Bunyi Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003:

(1) Anggota Kepolisian Negeri Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: a. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ipda OS sendiri telah dimutasi ke Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kanit 2 Iduk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ipda Oky sendiri telah diadili atas tindak pidana yang ia lakukan. Ipda Oky Septyan divonis 2 tahun penjara atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca hasil putusan sidang Ipda Oky di halaman selanjutnya.

Simak Video: Korban Penembakan Ipda OS Ngaku Wartawan, Polda Akan Periksa ke PWI

[Gambas:Video 20detik]




Ipda OS Divonis 2 Tahun Penjara

Ipda Oky Septyan Hermanto atau Ipda OS telah divonis atas kasus penembakan yang menewaskan Poltak Pasaribu di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Oky Septyan Hermanto dinyatakan telah lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan divonis 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dilansir sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Oky Septyan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2022. Oky dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Mengadili terdakwa Oky Septyan Hermanyo (Ipda OS) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang," bunyi amar putusan yang tertera dalam situs resmi PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom, Rabu (27/7/2022).

Sidang kasus penembakan Ipda OS itu terdaftar dengan nomor perkara153/Pid B/2022/PN JKT. SEL. Ipda OS atau Oky Septyan Hermanto lalu divonis 2 tahun penjara.

"Menetapkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan tersebut.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil merk Daihatsu Ayla warna hitam," sambungnya.

Kasus penembakan yang melibatkan Ipda OS terjadi di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/11/2021) lalu. Penembakan itu berawal ketika pria berinisial O dibuntuti korban dkk menggunakan 3 mobil dari Sentul, Kabupaten Bogor.

Pria berinisial O saat itu merasa terancam akibat kendaraannya dipepet oleh korban. Ipda OS kemudian mengeluarkan tembakan peringatan kepada kendaraan yang membuntuti. Namun tembakan peringatan itu tidak digubris.

Ipda OS mengeluarkan tiga kali tembakan, dua di antaranya mengenai dua korban. Satu korban diketahui telah meninggal dunia dan satu orang terluka akibat insiden tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads