Propam Polda Metro Jaya mengagendakan sidang kode etik terhadap Ipda Oky Septyan Hermanto atau Ipda OS terkait kasus penembakan yang menewaskan 1 orang dan 1 lainnya terluka di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Oky Septyan terancam dipecat atas kasus yang mengakibatkan tewasnya Poltak Pasaribu ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Ipda Oky Septyan akan disidang kode etik atas tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan dan/atau kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP.
"Bahwa penerapan pasal terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ipda Oky Septyan adalah Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 15 huruf e Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri," jelas Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kode etik Ipda Oky Septyan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2022. Ipda Oky Septyan telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan pada 21 Februari 2022 oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Berikut bunyi Pasal 11 PPRI Nomor 1 Tahun 2003:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. Melakukan tindak pidana
b. Melakukan pelanggaran
c. Meninggalkan tugas atau hal lain
Bunyi Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003:
(1) Anggota Kepolisian Negeri Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: a. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ipda OS sendiri telah dimutasi ke Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kanit 2 Iduk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ipda Oky sendiri telah diadili atas tindak pidana yang ia lakukan. Ipda Oky Septyan divonis 2 tahun penjara atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Baca hasil putusan sidang Ipda Oky di halaman selanjutnya.
Simak Video: Korban Penembakan Ipda OS Ngaku Wartawan, Polda Akan Periksa ke PWI