Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Maming Bicara Modus Transaksi Keuangan

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 14:04 WIB
Eks Ketua PPATK Yunus Husein menjadi saksi ahli dari KPK (Foto: Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

KPK menghadirkan mantan Kepala PPATK Yunus Husein yang juga menjadi ahli perbankan di sidang lanjutan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming hari ini. Dalam kesaksiannya, Yunus menjelaskan soal modus-modus transaksi keuangan.

Mulanya, Yunus menjelaskan hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyebut tindak pidana korupsi merupakan sumber utama dari TPPU.

"Tindak pidana korupsi khususnya di Indonesia merupakan sumber utama di tindak pidana pencucian uang, sumber kedua alat bukti," kata Yunus di Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Yunus menuturkan pelaku TPPU sering menyembunyikan transaksi hasil korupsinya dengan menggunakan segala cara. Hal itu untuk menyembunyikan asal usul korupsi yang dilakukan.

"Kemudian yang kedua, seringkali orang pelaku menyembunyikan transaksi hasil tindak pidana korupsi dengan menggunakan segala cara pencucian uang dalam rangka menyembunyikan asal usul hasil korupsinya," jelasnya.

Yunus kemudian menjelaskan modus-modus dalam TPPU, salah satunya sembunyi dibalik korporasi. Yunus pun menyinggung beberapa kasus, seperti kasus Hambalang dan kasus korupsi proyek e-KTP Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Sembunyi dibalik korporasi. Contohnya seperti kasus Hambalang anggota DPR. Dia menggunakan perusahaan banyak sekali dalam rangka menyembunyikan. Contoh lain kasus Ketua DPR kita dalam kasus e-KTP, dia punya beberapa perusahaan," ujar Yunus.

"Dia tidak sebagai apa-apa, tapi menerima berbagai pembayaran menggunakan perusahaan ini dengan transaksi yang complicated. Sembunyi dari balik korporasi yang dia kendalikan," tambahnya.

Lebih lanjut, Yunus juga menjelaskan modus-modus yang sering kali digunakan pelaku untuk menyembunyikan alat bukti hasil tindak pidana korupsi. Modus itu seperti menggunakan transaksi tunai, memecah transaksi ke berbagai rekening dengan atas nama orang yang berbeda-beda, hingga menggunakan identitas palsu.

"Dari sekian banyak melahirkan modus modus tadi misalkan dengan menggunakan transaksi tunai ini cukup banyak. Kenapa? Karena tunai itu aset tanpa nama, sehingga susah. Kemudian barang-barang mewah, surat berharga, menggunakan pihak lain dalam transaksi keuangan. Kemudian menggunakan anggota keluarga atau pihak lain dalam transaksi keuangan, menggunakan rekening orang lain untuk menampung mentransfer aliran tindak pidana," tutur Yunus.

"Kemudian menggabungkan hasil tindak pidana korupsi sehingga tercampur, transaksi keuangan dipecah-pecah dengan berbagai rekening atas nama orang yang berbeda dan menggunakan identitas palsu. Itu kurang lebih yang kami ambil dari modus mereka menyembunyikan alat bukti hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Simak juga video 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':






(nhd/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork