Perkara gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih berlanjut di persidangan. Kini gantian KPK yang membalas Yaqut di sidang.
Dirangkum detikcom, Rabu (4/3), Yaqut sebelumnya memaparkan dalil-dalil permohonan praperadilan agar dirinya lepas dari status tersangka KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Kini giliran KPK membalas Yaqut.
KPK mengatakan dalil permohonan Yaqut terkait penetapan tersangka di kasus kuota haji bukan ruang lingkup hakim Praperadilan. KPK menyatakan dalil permohonan Praperadilan Yaqut error in objecto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi lingkup kewenangan hakim Praperadilan," ujar Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyatakan ketentuan ruang lingkup hakim Praperadilan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 tanggal 28 April 2015, dan Perma nomor 4 tahun 2016. KPK mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara juga bukan ruang lingkup Praperadilan.
"Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup praperadilan," ujar Tim Biro Hukum KPK.
"Demikian pula dengan kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo bukan merupakan lingkup Praperadilan," tambahnya.
KPK mengatakan hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi atau materi pokok perkara tindak pidana korupsi, apalagi pemeriksaan pada persidangan praperadilan yang dilakukan oleh hakim tunggal dan diberi batasan waktu 7 hari sejak sidang dibuka. KPK mengatakan permohonan Praperadilan Yaqut seharusnya ditolak.
"Dengan demikian dalil-dalil Pemohon yang telah mencampurkan substansi perkara pada kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ranah kewenangan praperadilan menjadikan dalil-dalil permohonan menjadi tidak jelas atau kabur atau obscuur libel," ujarnya.
KPK: Kerugian Negara Kasus Haji Rp 622 M
KPK menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji. KPK mengungkap kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp 622 miliar.
"Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar," ujar Tim Biro Hukum KPK.
KPK mengatakan proses penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. KPK menyatakan telah meminta keterangan lebih dari 40 orang.
"Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi," ujar KPK.
KPK mengatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut error in objecto. KPK menyatakan permohonan Yaqut telah mencampurkan substansi perkara ini dengan ruang lingkup praperadilan.
"Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujanya.
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan
KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut. KPK meminta hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut tidak jelas dan kabur.
"Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," ujar Tim Biro Hukum KPK.
KPK meminta hakim menerima seluruh jawabannya atas tanggapan praperadilan Yaqut. KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut dalam perkara ini adalah sah.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," kata Tim Biro Hukum KPK.
Lebih lanjut, KPK menyatakan proses penggeledahan Yaqut dalam perkara ini sudah memenuhi izin dari ketua pengadilan. KPK mengatakan Yaqut juga telah diperiksa lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan perihal penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Tiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," kata Tim Biro Hukum KPK.











































