KPK memastikan bakal melakukan upaya jemput paksa terhadap politikus PDIP Mardani H Maming. KPK Menilai hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menilai penyidik KPK punya wewenang melakukan jemput paksa jika Mardani Maming mangkir dalam panggilan yang kedua.
"Sesuai dengan KUHAP, ya. Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Kita akan jemput yang bersangkutan, gitu," kata Alexander kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejatinya, Mardani Maming pertama kali mendapat panggilan penyidik KPK pada Kamis (14/7). Dia dipanggil sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Maming dipanggil terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Ali menyebut Maming akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Namun Maming mangkir dalam pemanggilan pertama itu. KPK selanjutnya akan mengirim pemanggilan kedua yang belum ditentukan kapan waktunya.
Terkait penetapan tersangkanya tersebut, Maming mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hingga kini, persidangan praperadilan itu terus bergulir.
Dengan adanya praperadilan itu, Maming mangkir dari panggilan pertamanya. Lewat kuasa hukumnya, Denny Indrayana, Maming memilih menunggu sidang praperadilan selesai.
Adapun Maming dijerat kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Ali menjelaskan perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
"Sebagaimana telah diketahui bersama, setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Ali.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka di kasus ini. Ali memastikan akan mengumumkan perkara ini kepada publik jika penyidikan telah cukup.
"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," lanjut Ali.
Lihat juga video 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':