Logam Mulia hingga Uang Dolar Dipamerkan dalam OTT Imigrasi

Foto

Logam Mulia hingga Uang Dolar Dipamerkan dalam OTT Imigrasi

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Jakarta - KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi. Barang bukti senilai Rp17,5 miliar turut disita.

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers tindak pidana korupsi di Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers tindak pidana korupsi di Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers tindak pidana korupsi di Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar.

KPK mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers tindak pidana korupsi di Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar.

KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers tindak pidana korupsi di Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar.

Barang bukti hasil penyidikan ditampilkan dalam konferensi pers, di antaranya logam mulia hingga uang mata uang asing.

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers tindak pidana korupsi di Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar.

Nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar.

Logam Mulia hingga Uang Dolar Dipamerkan dalam OTT Imigrasi
Logam Mulia hingga Uang Dolar Dipamerkan dalam OTT Imigrasi
Logam Mulia hingga Uang Dolar Dipamerkan dalam OTT Imigrasi
Logam Mulia hingga Uang Dolar Dipamerkan dalam OTT Imigrasi
Logam Mulia hingga Uang Dolar Dipamerkan dalam OTT Imigrasi


Berita Terkait