Jakarta - KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi. Barang bukti senilai Rp17,5 miliar turut disita.
Foto
Logam Mulia hingga Uang Dolar Dipamerkan dalam OTT Imigrasi
Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers tindak pidana korupsi di Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi.
KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
Barang bukti hasil penyidikan ditampilkan dalam konferensi pers, di antaranya logam mulia hingga uang mata uang asing.
Nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar.











































