Meruncing Adu Argumen KPK Vs Mardani Maming

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 07:35 WIB
Foto: Mardani H Maming (Istimewa)
Jakarta -

Adu argumen antara KPK dengan tersangka Mardani Maming kian meruncing. Keduanya saling jawab terkait pemeriksaan Mardani Maming pada kasus dugaan korupsi perizinan tambang.

Ini berawal kala KPK menjadwalkan pemanggilan Maming pada Kamis (14/7) kemarin. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Maming dipanggil terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK).

"Benar, hari ini (Kamis, 14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," lanjutnya.

Ali mengatakan penyidik KPK tak menerima konfirmasi kehadiran Mardani Maming. Ali mengimbau agar Maming kooperatif atas panggilan pertama tersebut.

"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," terang Ali.

KPK juga memanggil dua ibu rumah tangga sebagai saksi di dugaan tindak pidana korupsi (TPK) izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun keduanya dilaporkan mangkir.

"Benar, hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

"Namun, dari informasi yang kami peroleh, kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," lanjut Ali.

Adapun kedua saksi tersebut bernama Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Sejatinya kedua ibu rumah tangga itu akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hingga kini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara IUP Mardani Maming. Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan praperadilan terkait dugaan itu.

"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Ali.

"Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," sambungnya.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Simak juga 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':






(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork