KPK Peringatkan Saksi Kasus Mardani Maming Kooperatif!

KPK Peringatkan Saksi Kasus Mardani Maming Kooperatif!

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 17:15 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi-detikcom)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Tiga saksi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK mengimbau para saksi kooperatif.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK telah memanggil ketiga saksi, yakni Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) 2013-2020 Wawan Surya, Komisaris PT Angsana Terminal Utama Muhammad Bahruddin, dan pihak swasta Andy Cahyadi. Namun, ketiga saksi itu tidak hadir tanpa konfirmasi.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, sedianya tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) 2013-2020 Wawan Surya, Komisaris PT Angsana Terminal Utama Muhammad Bahruddin, dan pihak swasta Andy Cahyadi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi yang kami terima, ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadirannya," sambungnya.

Sementara itu, KPK telah memeriksa Manajer Keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) 2010-2014 Novita Tanudjaja pada Selasa (12/7). Novita diperiksa terkait aktivitas dan proses keuangan di PT PCN.

ADVERTISEMENT

"Selasa (12/7) hadir seorang saksi yaitu Novita Tanudjaja Manajer Keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dari tahun 2010-2014. Tim penyidik mengkonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas dan proses keuangan di PT PCN," ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK mengimbau para saksi kooperatif dan hadir pada setiap jadwal pemanggilan KPK. "KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

Diketahui dalam perkara ini, kata Ali, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Saat ini, perkara ini sudah berada di tahap penyidikan.

"Sebagaimana telah diketahui bersama, setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Ali.

Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka di kasus ini. Ali memastikan akan mengumumkan perkara ini kepada publik jika penyidikan telah cukup.

"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," lanjut Ali.

Simak halaman selanjutnya

Saksikan juga 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Mardani Maming Diperiksa soal IUP

Diberitakan sebelumnya, pengacara Mardani Maming, Ahmad Irawan, menyebut kliennya pernah diperiksa KPK soal penyelidikan perkara pemberian izin pertambangan. Buntutnya, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka.

"Lidiknya mengenai pemberian izin usaha pertambangan," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (20/6).

Ahmad menyebut pemberian izin usaha yang menyeret Mardani itu untuk perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Saat itu, Mardani Maming masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

"Panggilan lidiknya tahun 2010 sampai dengan 2022. Padahal Bpk Mardani mengundurkan diri sebagai Bupati Maret 2018," ucapnya.

Mardani Dicegah ke Luar Negeri

Kabar pencegahan terhadap Mardani Maming sebelumnya dikonfirmasi oleh Ditjen Imigrasi. Mardani juga dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK. Bendahara Umum PBNU ini juga sudah dicekal ke luar negeri.

"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

"(Berstatus) tersangka," sambungnya.

Pencegahan ini merupakan permintaan dari KPK. Selanjutnya, Mardani akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Halaman 2 dari 2
(nhd/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads