Video: Menkum Bakal Evaluasi Kenaikan Tarif Urus Lepas Status WNI

detikUpdate

Video: Menkum Bakal Evaluasi Kenaikan Tarif Urus Lepas Status WNI

Dinda Ayu Islami - detikNews
Sabtu, 25 Jul 2026 09:07 WIB

Pemerintah menaikkan tarif permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut akan kembali mengevaluasi PP tersebut dalam waktu dekat.

"Ini adalah usulan dari Kementerian Hukum kepada Bapak Presiden. Jadi kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai Menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik," jelas Menkum Supratman.

Embed Video