KPK memanggil dua ibu rumah tangga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun keduanya mangkir dari panggilan KPK.
"Kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Pemanggilan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu, 13 Juli 2022. Dalam jadwal pemeriksaan KPK, disebutkan dua ibu rumah tangga itu adalah Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penelusuran detikcom, Erwinda diketahui adalah istri Mardani H Maming, tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Nur Fitriani Yoes Rachman belum diketahui latar belakangnya. KPK hanya menyebutkan statusnya sebagai ibu rumah tangga.
Mardani H Maming sudah berstatus tersangka dalam perkara ini tetapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK ke publik. KPK era kini memang memiliki kebijakan tidak mengumumkan seorang tersangka sebelum ditangkap atau ditahan.
Praperadilan
Di sisi lain Mardani Maming telah mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK menegaskan praperadilan itu tidak menghalangi proses penyidikan.
"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," ucap Ali.
"Untuk itu, kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," imbuhnya.
Maming dalam perkara ini berkaitan dengan posisinya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. Sedangkan Mardani diketahui merupakan politikus PDI Perjuangan yang juga sebagai Bendahara Umum PBNU serta Ketua Umum Hipmi.