Meruncing Adu Argumen KPK Vs Mardani Maming

Meruncing Adu Argumen KPK Vs Mardani Maming

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 07:35 WIB
Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming
Foto: Mardani H Maming (Istimewa)
Jakarta -

Adu argumen antara KPK dengan tersangka Mardani Maming kian meruncing. Keduanya saling jawab terkait pemeriksaan Mardani Maming pada kasus dugaan korupsi perizinan tambang.

Ini berawal kala KPK menjadwalkan pemanggilan Maming pada Kamis (14/7) kemarin. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Maming dipanggil terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK).

"Benar, hari ini (Kamis, 14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," lanjutnya.

Ali mengatakan penyidik KPK tak menerima konfirmasi kehadiran Mardani Maming. Ali mengimbau agar Maming kooperatif atas panggilan pertama tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," terang Ali.

KPK juga memanggil dua ibu rumah tangga sebagai saksi di dugaan tindak pidana korupsi (TPK) izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun keduanya dilaporkan mangkir.

"Benar, hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

"Namun, dari informasi yang kami peroleh, kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," lanjut Ali.

Adapun kedua saksi tersebut bernama Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Sejatinya kedua ibu rumah tangga itu akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hingga kini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara IUP Mardani Maming. Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan praperadilan terkait dugaan itu.

"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Ali.

"Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," sambungnya.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Simak juga 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Alasan Mardani Maming Mangkir

Terungkap alasan Mardani Maming mangkir terhadap panggilan KPK itu. Maming tak hadir memakai alasan praperadilan.

Hal itu diungkap oleh pengacara Mardani H Maming, Denny Indrayana. Dia telah bersurat kepada KPK atas ketidakhadiran Maming.

"Kami selalu tim kuasa hukum Mardani Maming hari ini telah mengirimkan surat kepada KPK. Yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung," kata Denny Indrayana kepada detikcom, Kamis (14/7).

KPK pun diminta menunggu proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, Denny berharap KPK tidak melakukan pemanggilan terhadap kliennya.

"Dan karenanya, tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu menunggu proses di Pengadilan Negeri Jaksel," sambungnya.

Simak jawaban KPK pada halaman berikut.

KPK Jawab Mardani Maming

KPK merespons alasan pihak Mardani Maming yang tidak hadir pada pemanggilan penyidik di kasus korupsi karena masih dalam proses gugatan praperadilan. KPK menilai praperadilan tidak dapat menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7).

Ali menjelaskan praperadilan bukan proses yang bertujuan untuk menguji materi pokok pidana yang tengah diusut KPK.

"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara ini," terang Ali.

Ali mengaku pihaknya menghormati langkah praperadilan yang diajukan oleh pihak Mardani Maming lantaran ditetapkan sebagai tersangka di kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kami hargai pengujian syarat formil keabsahan penetapan tersangka dimaksud melalui permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan," lanjutnya.

Namun, tambah Ali, materi pokok perkara tindak pidana korupsi Maming itu akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.

Halaman 2 dari 3
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads