Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kegiatan bertajuk 'Bungkus Night' di Hamilton Spa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan 'Bungkus Night' ternyata sebuah praktik prostitusi yang berkedok panti pijat.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Semetara pihak kepolisian dan Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel Hamilton Spa & Massage yang menjadi venue 'Bungkus Night'.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan 'Bungkus Night' belum terlaksana karena sudah berhasil dicegah polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang sekarang kan bisa dicegah," ujar Kombes Budhi dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (22/6/2022).
Berikut sejumlah fakta yang diungkap polisi terkait 'Bungkus Night' di Jakarta Selatan:
1) Lima Orang Jadi Tersangka: Direktur-Manajer
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait 'Bungkus Night' ini. Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ditahan.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi 4 orang dan kita lakukan pengembangan 5 orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi wartawan, Senin (20/6).
Kelima tersangka di antaranya direktur berinisial ODC, manajer regional DL, tim kreatif AK, dan pengunggah iklan MI.
2) Lima Tersangka Dijerat UU ITE dan UU Pornografi
Dijelaskan AKBP Ridwan, kelima tersangka ini dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi.
"Pasal UU ITE Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 masalah kesusilaan dan UU Pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6).
Para tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kelima tersangka 'Bungkus Night' terancam 6 tahun penjara atas kasus tersebut.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pasal 45 UU ITE berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Baca selanjutnya: prostitusi berkedok panti pijat.
3) 'Bungkus Night' Prostitusi Berkedok Panti Pijat
Fakta lain yang diungkap polisi adalah tentang apa itu 'Bungkus Night'. 'Bungkus Night' tak ubahnya adalah sebuah praktik prostitusi berkedok panti pijat.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6).
"Bungkus Night Vol.2' ini sendiri belum terlaksana. tetapi, dari hasil pemeriksaan polisi, 'Bungkus Night' ini tak lain adalah prostitusi di panti pijat yang melibatkan terapis.
"Iya, jadi kita lihat dari masalah dengan volume 2 memang desainnya yang mana mereka menyediakan tempat untuk melakukan hal-hal yang tidak bermoral itu atau kegiatan prostitusi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Ridwan menyebut lokasi acara 'Bungkus Night' di Hamilton Spa memang punya izin tempat spa. Namun undangan acara tersebut malah lebih mengarah ke prostitusi.
"Tapi yang tadinya tempat itu sebenernya memang lokasi pijat ya seperti biasanya, izinnya demikian, tapi dalam undangan mengarah ke sana. Yang kita lihat, itu yang kita lihat mengarah ke sana (prostitusi)," ucap Ridwan.
4) 'Bungkus Night Vol.1' Sudah Terselenggara 30 Maret
AKBP Ridwan menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka diketahui pernah melakukan kegiatan serupa atau 'Bungkus Night Vol.1' pada 30 Maret 2022.
"Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan kelima tersangka ini berperan dalam perencanaan hingga promosi prostitusi terselubung dengan tema 'Bungkus Night' di media sosial.
"Jadi lima orang ini mulai yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload, terus ada juga orang yang dimaksud itu dia itu yang upload ke IG dan menyebarkan ke mana-mana," jelasnya.
Baca halaman selanjutnya: promosi 'Bungkus Night'....
5) 'Bungkus Night' Promosi untuk Menarik Pengunjung
Polisi mengungkapkan poster yang diberi tajuk 'Bungkus Night' adalah promosi yang dilakukan pengelola untuk menarik pengunjung dengan tujuan motif ekonomi.
"Kita masih lakukan investigasi apa ini memang mereka mendapat keuntungan yang besar atau ada hal lain yang menjadi modus mereka itu yang nanti kita dalami," ujar Ridwan.
Tetapi, kata Ridwan, belum ada peserta yang mendaftar 'Bungkus Night'. Beberapa orang memang sudah bertanya-tanya soal 'Bungkus Night' ini melalui nomor telepon reservasi.
"Dari beberapa keterangan mereka baru mulai menanyakan dan belum ada deal-deal-an kepastian mereka untuk ikut ke dalam acara ini," ungkap Ridwan.
Ridwan menyebutkan belum ada orang daftar 'Bungkus Night'. Namun beberapa dari mereka sudah menanyakan terkait detail acara tersebut ke nomor khusus.
"Nah untuk pendaftaran untuk saat ini kita belum menemukan sebagai bentuk bukti," ucap Ridwan.
"Iya ada nomor khusus untuk itu (reservasi)," sambungnya.
6) Polisi Sita IG hingga Ponsel Terkait 'Bungkus Night'
Polisi menyita akun Instagram yang mempromosikan acara tersebut. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
"Iya (disita)," singkat Ridwan.
Selain menyita akun Instagram, polisi menangkap admin dari akun tersebut. Kemudian, para terapis Hamiltom Spa & Massage yang dipromosikan di acara 'Bungkus Night' juga akan diperiksa pihak kepolisian.
"Secara bertahap ya kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Ridwan.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya menyita ponsel dari para tersangka yang digunakan untuk promosi 'Bungkus Night'.
"Barang bukti kita mengamankan handphone milik kantor, kemudian HP milik pribadi tersangka MC dan tersangka AK serta tersangka lainnya," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Budhi mengatakan penyitaan barang bukti ponsel ini berkaitan dengan ajakan 'Bungkus Night' yang berbau pornografi.
"Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga memang berasal berbau ajakan pornografi," tambahnya.
Baca selanjutnya: Hamilton Spa disegel.
7) Hamilton Spa Disegel Buntut Kasus 'Bungkus Night'
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menyegel Hamilton Spa & Massage terkait viral acara 'Bungkus Night'. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka.
"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyelidikan," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Jaksel, Senin (20/6).
Selanjutnya, Budhi mengimbau masyarakat melapor ke polisi jika ada acara yang berbau pornografi. Polisi tentu akan menindaklanjuti dengan tegas.
"Dan yang terpenting kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apa bila ada menemukan informasi-informasi yang kira melanggar aturan maupun hukum jangan segan-segan untuk melapor kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur," katanya.
Pantauan detikcom pukul 12.35 WIB, Senin (20/6/2022), di salah satu Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bangunan ini telah disegel. Bangunan ini berwarna hitam.
Terlihat logo menyerupai huruf 'H' besar berwarna keemasan di bangunan tersebut. Selain itu, terlihat kain merah yang menutupi sesuatu dari bangunan.
Kemudian, terdapat satu pintu kaca di lokasi ini. Terlihat juga tulisan 'Hamilton' berwarna silver di tembok bangunan tersebut.
Terdapat satu garis segel kepolisian bertuliskan 'Garis Polisi' terpasang. Selain itu, garis segel berwarna kuning bertulisan 'Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta' terpasang.
Kemudian, terlihat tempelan kertas dari Satpol PP DKI yang menghentikan kegiatan sementara di lokasi ini. Namun, tidak tercantum tanggal penutupan ini akan berakhir.