Ini Peran 5 Tersangka 'Bungkus Night' Tempat Spa di Jaksel

Ini Peran 5 Tersangka 'Bungkus Night' Tempat Spa di Jaksel

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 20 Jun 2022 11:30 WIB
Foto ilustrasi untuk prostitusi artis
Ilustrasi (Foto: Phil McCarten/Getty Images)
Jakarta -

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus 'Bungkus Night' di Jakarta Selatan yang viral di media sosial. Kelima tersangka berperan mulai dari perancang hingga penyebar informasi acara tersebut.

"Jadi lima orang ini mulai dari yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload. Terus ada juga orang yang dimaksud itu dia yang upload ke Instagram dan menyebarkan ke mana-mana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6/2022).

"Jadi rangkaiannya dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

'Bungkus Night' Pesta Berbalut Prostitusi

Dari pemeriksaan para tersangka terungkap apa yang dimaksud dengan pesta 'Bungkus Night'. Acara itu terkait dengan kegiatan hubungan intim.

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," terang Ridwan.

ADVERTISEMENT

Kelima tersangka itu telah ditahan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.

Terkait adanya prostitusi terselubung dari kegiatan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman. Ridwan mengatakan kegiatan 'Bungkus Night' diketahui telah berlangsung dua kali.

"Di sini kita tetapkan tersangka peristiwa ini sudah terjadi dua kali. Yang volume satu ini kita sedang dalami siapa-siapa saja yang terlibat," pungkas Ridwan.

Lihat juga video 'Kata Pakar Sosiolog Soal Geliat Prostitusi Online via Aplikasi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: 'Bungkus Night' viral di media sosial.

'Bungkus Night' Berbayar Rp 250 Ribu

Kasus ini berawal dari unggahan foto yang tengah viral di media sosial. Foto itu memuat undangan sebuah acara bertajuk 'Bungkus Night'.

Kegiatan itu digelar di daerah Wijaya, Jakarta Selatan. Dalam keterangan di poster tersebut pun memuat sejumlah keterangan bermuatan sensual.

"Beyond your wildest sexpetation," bunyi keterangan di poster seperti dilihat detikcom, Sabtu (18/6).

Keterangan di poster itu juga memuat tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Tertera biaya kegiatan itu mencapai Rp 250 ribu.

"Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," katanya.

Acara itu dipastikan tidak mengantongi izin kepolisian. Pihak kepolisian pun menyebut tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.

Tentunya kalau pun ada pengajuan izin dan hasil penelitian di acara tersebut mengandung pelanggaran tentu tidak akan terbit izinnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Sabtu (18/6).

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads