Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus prostitusi terselubung 'Bungkus Night' di Hamilton Spa, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti telepon seluler.
"Barang bukti kita mengamankan handphone milik kantor, kemudian HP milik pribadi tersangka MC dan tersangka AK serta tersangka lainnya," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Budhi mengatakan penyitaan barang bukti ponsel ini berkaitan dengan ajakan 'Bungkus Night' yang berbau pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga memang berasal berbau ajakan pornografi," tambahnya.
Budhi mengatakan pihaknya juga bakal mendalami terkait acara ini pernah digelar sebelumnya atau tidak. Berdasarkan poster, Budhi mengatakan acara 'Bungkus Night' diduga merupakan acara yang kedua kalinya.
"Kalau kita lihat dari apa yang disampaikan memang tertera volume 2, dan ini tentunya sedang kami lakukan pendalaman apakah memang asal menulis," katanya.
"Apakah memang hanya asal menulis atau memang sudah ada volume satu sebelumnya kami melakukan penyelidikan mendalam terhadap masalah ini," tambahnya.
Baca di halaman selanjutnya: direktur hingga manajer tempat spa jadi tersangka 'Bungkus Night'.
Direktur-Manajer Jadi Tersangka
Sebelumnya, kasus poster 'Bungkus Night' di Jakarta Selatan yang viral di media sosial berujung penetapan sejumlah tersangka. Identitas para tersangka itu mulai dari direktur hingga manajer tempat spa di Jakarta Selatan (Jaksel).
Dari lima tersangka, empat di antaranya ialah direktur berinisial ODC, manajer regional DL, tim kreatif AK, dan pengunggah iklan MI.
"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, itu kami jadikan tersangka. Kemudian yang kedua inisial DL sebagai manajer regional, kemudian Saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan kemudian Saudara MI yang memposting iklan tersebut," kata Budhi kepada wartawan, Senin (20/6).
Selanjutnya, Budhi mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal itu adalah Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4 dan Undang-Undang ITE terkait penyebaran berbau pornografi di media sosial.
"Dari para tersangka ini, kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU pornografi, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4, kemudian kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," katanya.
Polisi telah melakukan penyegelan terhadap Hamilton Spa di Wijaya, Jakarta Selatan. Satpol PP DKI Jakarta juga menutup sementara kegiatan di Hamilton Spa usai 'Bungkus Night' viral.