Tersangka Kasus 'Bungkus Night' di Jaksel Dijerat UU ITE dan Pornografi

Tersangka Kasus 'Bungkus Night' di Jaksel Dijerat UU ITE dan Pornografi

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 20 Jun 2022 14:23 WIB
Hamilton Spa di RUko Grand Wijaya, Jaksel, disegel usai viral Bungkus Night.
Hamilton Spa di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel, disegel usai viral 'Bungkus Night'. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait acara 'Bungkus Night' di tempat spa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kelima tersangka itu dijerat atas dugaan penyebaran konten asusila hingga UU Pornografi.

"Pasal UU ITE Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 masalah kesusilaan dan UU Pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6/2022).

Para tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kelima tersangka 'Bungkus Night' terancam 6 tahun penjara atas kasus tersebut.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pasal 45 UU ITE berbunyi:

ADVERTISEMENT

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

'Bungkus Night' Vol. 1 Terjadi 30 Maret

Ridwan mengatakan kegiatan 'Bungkus Night' pada 30 Maret lalu dilakukan secara diam-diam. Polisi masih mendalami pihak mana saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, kegiatan 'Bungkus Night' yang kedua direncanakan digelar pada Jumat (24/6). Acara itu urung dilakukan usai polisi berhasil melakukan penangkapan kepada lima orang pelaku.

"Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, kelima pelaku bertanggung jawab sebagai perencana hingga penyebar informasi rencana kegiatan tersebut.

"Jadi lima orang ini mulai dari yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload. Terus ada juga orang yang dimaksud itu dia yang upload ke Instagram dan menyebarkan ke mana-mana," ujar Ridwan.

"Jadi rangkaiannya dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.


Baca di halaman selanjutnya: Polisi sita ponsel terkait 'Bungkus Night'

Lihat juga Video: Ditangkap! Female DJ di Yogya Nyambi Jadi Muncikari Online

[Gambas:Video 20detik]





Polisi Sita Ponsel


Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus prostitusi terselubung 'Bungkus Night' di Hamilton Spa, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti telepon selular.

"Barang bukti kita mengamankan handphone milik kantor, kemudian hp milik pribadi tersangka MC dan tersangka AK serta tersangka lainnya," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Budhi mengatakan penyitaan barang bukti ponsel ini berkaitan dengan ajakan 'Bungkus Night' yang berbau pornografi.

"Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga memang berasal berbau ajakan pornografi," tambahnya.


Bungkus Night Adalah Prostitusi Terselubung

Lima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan para pelaku terungkap maksud dari kegiatan 'Bungkus Night'.

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," terang Ridwan.

Kelima tersangka itu telah dilakukan penahanan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.

Terkait adanya prostitusi terselubung dari kegiatan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman. Ridwan mengatakan kegiatan 'Bungkus Night' diketahui telah berlangsung dua kali.

"Di sini kita tetapkan tersangka peristiwa ini sudah terjadi dua kali. Yang volume satu ini kita sedang dalami siapa-siapa saja yang terlibat," pungkas Ridwan.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads