Empat terdakwa kasus begal yang sempat diduga salah tangkap divonis bersalah dengan hukuman 9 dan 10 bulan penjara. Polda Metro Jaya mengatakan putusan pengadilan itu membuktikan penanganan kepolisian terhadap M Fikry cs sudah sesuai dengan prosedur.
"Dengan keluarnya (vonis) sidang PN Bekasi itu, artinya apa yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan SOP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (25/4/2022).
Zulpan mengatakan putusan pengadilan itu menguatkan bukti bahwa pihak kepolisian tidak melakukan pelanggaran atas proses penangkapan terduga begal. Dugaan adanya salah tangkap pun gugur dengan sendirinya lewat putusan pengadilan itu.
"Putusannya kan sudah menyatakan si Fikry bersalah dengan vonis 9-10 bulan. Itulah artinya di situ apa yang dilakukan kepolisian itu sudah sesuai dengan SOP," katanya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Ia pun meminta masyarakat menghormati putusan hakim atas vonis Fikry cs tersebut.
"Kita hormati peradilan yang ada dan putusan pengadilan harus kita jalankan dan kita hormati," katanya.
Simak video 'Perjalanan Panjang Amaq Sinta Melawan Begal':
Baca di halaman selanjutnya: vonis bersalah terdakwa begal di Bekasi.
(ygs/mea)