Sidang Vonis Kasus Begal Diduga Salah Tangkap Kembali Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Kasus Begal Diduga Salah Tangkap Kembali Digelar Hari Ini

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 13:57 WIB
Suasana Sidang Vonis Kasus Begal Salah Tangkap
Suasana Sidang Vonis Kasus Begal Salah Tangkap (Fakhri/detikcom)
Bekasi -

Sidang vonis kasus begal diduga salah tangkap dengan terdakwa Fikry, Abdul Rohman, Randy Apriyanto, dan Muhammad Rizky kembali digelar setelah sempat ditunda. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Pantauan detikcom di PN Cikarang, Bekasi, Senin (25/4/2022) pukul 13.32, terlihat keluarga para terdakwa mengikuti persidangan. Fikry menghadapi vonis bersama ketiga terdakwa lain, yakni Abdul Rohman, Randy Apriyanto, dan Muhammad Rizky.

Majelis hakim rencananya akan membacakan vonis setelah sebelumnya menunda sidang pada Kamis (21/4). Para terdakwa hadir di dalam persidangan secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya sidang kasus begal diduga salah tangkap dengan terdakwa Fikry, Abdul Rohman, Randy Apriyanto, dan Muhammad Rizky ditunda. Persidangan ditunda karena ketua majelis hakim sakit.

"Kali ini adalah pembacaan putusan dari majelis hakim, namun oleh karena ketua majelisnya sedang sakit dan tidak enak badan, jadi sidang ini tidak dapat dilanjutkan," ujar hakim anggota Yudha Dinata di ruang sidang PN Cikarang, Kamis (21/4).

ADVERTISEMENT

Jaksa sebelumnya menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto 2 tahun penjara. Sementara itu, Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara pada sidang terpisah.

(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads